LAKI Jabar Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rp223 Miliar

LAKI Jabar Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rp223 Miliar

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Jawa Barat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih berani, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023. LAKI Jabar meminta KPK mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Salah satunya Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Namun, hingga saat ini penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan karena disebut sedang menjalani perawatan medis.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam rangkaian perbuatan melawan hukum terkait pengadaan penempatan iklan. Keempat tersangka yang ditahan yaitu Widi Hartoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan yang diduga mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Periklanan; Suhendrik yang diduga mengendalikan Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Periklanan; serta Elang Sophan Jaya Kusuma yang diduga mengendalikan Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Periklanan.

DPD LAKI Jabar menyatakan mengapresiasi langkah yang sudah diambil KPK, namun mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak pelaksana operasional atau pihak swasta yang terlibat. LAKI Jabar menilai penyidikan perlu dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan pengaruh dalam pengambilan kebijakan strategis di lingkungan Bank BJB.

Perwakilan DPD LAKI Jabar, Khoirul Anwar, S.Pdi, pada 15 Agustus 2026 menyampaikan harapan agar KPK tidak ragu mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berperan besar dalam perkara tersebut, termasuk aktor intelektual. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan penegakan hukum demi keadilan bagi masyarakat.

Dalam informasi yang disampaikan, para terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 11, serta ketentuan penyertaan dalam tindak pidana pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, disebut pula prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana dirujuk dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, serta ketentuan perubahan UU Tipikor yang mempertegas sanksi bagi pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun yang mengatur atau mengendalikan.

Publik kini menanti kelanjutan langkah hukum KPK, termasuk kepastian waktu penahanan terhadap Direktur Utama Bank BJB serta pengembangan penyidikan untuk menjerat seluruh pihak yang terbukti menerima atau menikmati aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.