Kabupaten Bekasi — Persoalan minimnya penerangan lingkungan dan pengelolaan iuran warga menjadi sorotan di RT 005 RW 015 Papan Mas, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Sejumlah titik di lingkungan tersebut disebut masih gelap hingga area belakang permukiman.
Seorang warga setempat yang juga berprofesi sebagai wartawan, Diori Parulian Ambarita yang akrab disapa Ambar, menyampaikan pertanyaan terkait kondisi tersebut pada Minggu (16/8/2026). Menurutnya, kurangnya penerangan berpotensi meningkatkan kerawanan keamanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ambar mengaku telah mempertanyakan kepada Sunarwata yang disebut sebagai Ketua RT 005 mengenai alasan lampu penerangan di bagian belakang belum dipasang. Dalam perbincangan itu, Sunarwata disebut memanggil Romin yang disebut sebagai perangkat RT 005 serta Didi yang disebut sebagai hansip di lingkungan RW 015 Papan Mas.
Di lokasi, Ambar kembali menanyakan inti persoalan, yakni mengapa penerangan di bagian belakang belum tersedia. Namun, Ambar menyebut jawaban yang diterimanya berkaitan dengan biaya listrik. “Kan listrik bayar,” demikian jawaban Sunarwata sebagaimana dituturkan Ambar.
Ambar menyampaikan bahwa persoalan penerangan, menurutnya, tidak semata soal biaya, melainkan menyangkut keamanan. Ia juga menyebut adanya orang-orang tidak dikenal yang kerap melintas di bagian belakang permukiman. “Bila nantinya ada warga yang kehilangan kendaraan, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Ambar kepada Sunarwata dan Romin, menurut keterangannya.
Dalam percakapan tersebut, Ambar menyebut Sunarwata menyampaikan biaya listrik lingkungan sekitar Rp70 ribu per bulan. Ambar kemudian menanyakan jumlah kepala keluarga (KK) di RT 005, yang disebut dijawab sekitar 70 KK.
Saat ditanya mengenai besaran iuran, Ambar menyebut Sunarwata menyampaikan warga di kawasan perumahan dikenakan iuran Rp30 ribu per KK per bulan, sementara warga di kawasan pengairan dikenakan Rp20 ribu per KK per bulan. Berdasarkan perhitungan sederhana, apabila seluruh 70 KK membayar Rp20 ribu, total iuran sekitar Rp1,4 juta per bulan. Jika seluruhnya membayar Rp30 ribu, jumlahnya sekitar Rp2,1 juta per bulan.
Dengan keterangan biaya listrik sekitar Rp70 ribu per bulan, terdapat selisih nominal sekitar Rp1,33 juta hingga Rp2,03 juta per bulan sebelum memperhitungkan pengeluaran lain yang sah, seperti keamanan, kebersihan, kegiatan sosial, maupun kebutuhan lingkungan lainnya. Namun, selisih itu belum dapat dijadikan dasar penilaian adanya keuntungan, penyalahgunaan, atau penggelapan tanpa data lengkap mengenai jumlah KK pada masing-masing kategori iuran, penggunaan dana, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
Di titik inilah, Ambar menekankan pentingnya transparansi. Ia mempertanyakan apakah pungutan Rp20 ribu hingga Rp30 ribu tersebut ditetapkan melalui musyawarah warga dan apakah ada kesepakatan mengenai peruntukannya. Ia juga menanyakan apakah setiap pembayaran iuran diberikan tanda terima atau dicatat dalam administrasi keuangan RT.
Menurut Ambar, Sunarwata dan Romin menyatakan bahwa mereka selama ini mendatangi rumah warga untuk menagih iuran. Namun, ketika ditanya mengenai bukti pembayaran atau kuitansi, Ambar menilai tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Bagi Ambar, persoalan ini bukan semata soal kuitansi, melainkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang warga.
“Kalau uang warga dipungut setiap bulan, harus jelas dasar pemungutannya, siapa yang menetapkan, digunakan untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Ambar. Ia menilai laporan keuangan lingkungan semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum atau mekanisme musyawarah yang berlaku.
Ambar juga menceritakan situasi sempat memanas. Ia menyebut Romin mempertanyakan keberadaannya sebagai warga dengan mengatakan, “Memang loe tinggal di mana?” Ambar menyatakan dirinya telah tinggal di RT 005 RW 015 Papan Mas selama lebih dari 35 tahun. Ia juga mengaku mendengar ucapan yang dinilainya bernada provokatif, yakni, “Udah gerah ngelihat loe.”
Menurut Ambar, ketegangan meningkat saat seorang warga bernama Rapli menghampirinya sehingga ia merasa situasi berpotensi mengarah pada kontak fisik. Ambar juga menyebut istri Romin datang dan merekam kejadian, sementara istri Sunarwata berada di lokasi. Ambar kemudian memilih meninggalkan tempat karena harus menjalankan kegiatan liputan di wilayah Cikarang Selatan.
Dalam pernyataannya, Ambar menegaskan jabatan Ketua RT dan perangkat lingkungan merupakan amanah pelayanan masyarakat, bukan untuk menguasai warga. Ia merujuk ketentuan normatif Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa yang menempatkan RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa dengan tugas pemberdayaan masyarakat, ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
Menurutnya, apabila terdapat pungutan rutin dari warga, pertanyaan tentang dasar pungutan, hasil musyawarah, besaran iuran, pencatatan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban merupakan hal wajar. Ambar juga menegaskan kritik yang ia sampaikan bukan untuk mencari musuh, melainkan mempertanyakan pelayanan lingkungan tempat ia tinggal selama puluhan tahun.
“Yang dipertanyakan itu uang warga dan keamanan lingkungan. Kalau semuanya jelas, transparan dan ada pertanggungjawabannya, tidak perlu takut untuk menjelaskan kepada warga,” ujarnya.