Kementerian Perindustrian dan Perdagangan meminta masukan terhadap rancangan peraturan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah 83/2014/ND-CP tentang bisnis perminyakan. Rancangan ini diarahkan untuk menyederhanakan sistem distribusi, mendorong digitalisasi pengelolaan secara lebih menyeluruh, mengurangi persyaratan bisnis, serta memperluas otonomi perusahaan, dengan tetap menekankan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga pasokan.
Dalam pertemuan terbaru yang membahas solusi finalisasi rancangan tersebut, Wakil Perdana Menteri Pham Gia Tuc menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi yang berlaku sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Ia menegaskan perlunya revisi dan penyempurnaan kerangka hukum untuk kegiatan usaha perminyakan.
Menurutnya, peningkatan sistem bisnis perminyakan, restrukturisasi pedagang dan distributor utama, serta pengurangan perantara perlu diinstitusionalisasikan dalam rancangan keputusan sesuai arahan Pemerintah dan Perdana Menteri. Di saat yang sama, instansi terkait diminta terus meneliti langkah-langkah untuk meningkatkan kapasitas cadangan minyak bumi, memperluas kerja sama dengan mitra regional, serta menyusun rencana cadangan yang tepat guna memperkuat kemampuan menjamin keamanan energi nasional dalam jangka panjang.
Sejumlah ahli ekonomi menilai bisnis perminyakan merupakan sektor usaha bersyarat, sehingga pedagang utama, pengecer, dan pihak yang berpartisipasi di pasar wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam konteks itu, penguatan sistem usaha, restrukturisasi jaringan primer dan distribusi, serta upaya meminimalkan perantara dipandang sebagai isu kunci yang perlu diatur jelas dalam rancangan regulasi.
Dari sisi mekanisme pasar, beberapa pelaku usaha menyarankan pengurangan pra-inspeksi dan penguatan pasca-inspeksi, penyederhanaan prosedur administrasi, serta penciptaan kondisi agar pasar minyak bumi lebih fleksibel. Mereka juga menyoroti persoalan cadangan minyak bumi yang dinilai rendah serta keterbatasan infrastruktur ritel di jalur transportasi utama. Pemerintah, menurut paparan dalam pembahasan, menekankan bahwa fokus perubahan Peraturan 83 adalah pengurangan persyaratan bisnis.
Namun, draf terbaru (versi ke-13 tertanggal 27 Juli) memuat ketentuan yang menjadi perhatian pelaku usaha. Dalam draf tersebut, pedagang utama diwajibkan memenuhi persyaratan infrastruktur dan sistem distribusi, termasuk memiliki pelabuhan khusus, gudang dengan kapasitas minimum 15.000 m³, sedikitnya 10 toko ritel, serta sedikitnya 40 distributor yang sepenuhnya berada dalam sistem mereka. Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang tidak mewajibkan pedagang utama memiliki gudang, melainkan cukup menyewa.
Sejumlah pelaku usaha menilai kewajiban memiliki fasilitas penyimpanan merupakan persyaratan yang sangat ketat bagi importir besar. Mereka memperingatkan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi membatasi masuknya importir ke pasar, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pasokan.
Pelaku usaha juga menilai kewajiban kepemilikan gudang akan memaksa pedagang grosir berinvestasi besar dan membutuhkan waktu, sekaligus berpotensi menghambat bisnis penyewaan gudang. Mereka menyebut ketentuan itu dapat mendorong pihak lain menjual gudang kepada pedagang grosir, serta menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan yang selama ini bergerak di bidang sewa gudang.
Atas dasar itu, pelaku usaha meminta kementerian mempertimbangkan penghapusan ketentuan kepemilikan gudang. Mereka mengusulkan agar penilaian kemampuan pedagang utama lebih menekankan kapasitas keuangan, bukan semata kepemilikan gudang, untuk menghindari pembatasan usaha dan potensi pemborosan sumber daya sosial.
Draf tersebut juga mengatur pedagang pembeli, yakni pedagang yang diberi hak bertindak sebagai pembeli berdasarkan Perjanjian Jaminan dan Komitmen Pemerintah dan/atau memiliki kekuasaan pengendali atas pemilik kilang domestik. Mereka diizinkan melaksanakan langsung atau mengotorisasi cabang atau perusahaan yang sepenuhnya dimiliki untuk menjalankan sebagian atau seluruh aktivitas pembelian, dengan tetap bertanggung jawab secara hukum atas ruang lingkup otorisasi.
Selain itu, distributor produk minyak bumi diusulkan dapat membeli produk dari produsen dalam negeri dan menjualnya kepada distributor grosir. Mereka juga diperbolehkan melakukan ekspor, impor, impor sementara untuk diekspor kembali, serta membeli dan menjual bahan baku di dalam dan luar negeri. Distributor juga dapat mengekspor dan mengimpor produk minyak bumi jadi untuk menjaga keseimbangan pasokan berdasarkan perjanjian distribusi dengan distributor grosir, dengan persetujuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Sejumlah pelaku usaha meminta peran pedagang yang bertindak sebagai distributor berdasarkan arahan pemerintah diperjelas untuk mencegah risiko kolusi dan manipulasi pasar. Seorang perwakilan bisnis menilai ketentuan yang memberi hak kepada pedagang untuk membeli berdasarkan Perjanjian Jaminan dan Komitmen Pemerintah dan/atau hak mengendalikan pemilik kilang domestik perlu dirumuskan lebih jelas.
Perwakilan tersebut juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan pemerintah melaksanakan langsung atau memberi wewenang kepada cabang atau perusahaan yang sepenuhnya dimiliki untuk menjalankan sebagian atau seluruh kegiatan penjaminan, dengan konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Menurut analisisnya, aturan itu dapat secara tidak sengaja meningkatkan tanggung jawab penjaminan pemerintah karena berpotensi mewajibkan pemerintah menjamin entitas-entitas tersebut juga.
Di sisi lain, ketentuan yang memperbolehkan distributor membeli produk dari produsen domestik dan menjual kembali kepada distributor utama dinilai menambah lapisan perantara. Pelaku usaha menilai, jika transaksi antara distributor utama domestik dan distributor telah berjalan normal, pengaturan baru justru berpotensi mendorong transaksi melalui distributor, yang dapat meningkatkan biaya perantara.
Pelaku usaha juga menyinggung kondisi perizinan impor minyak bumi dalam beberapa tahun terakhir. Disebutkan bahwa kementerian telah mencabut izin operasi hampir 10 bisnis impor minyak bumi, namun belum mengeluarkan izin baru bagi pelaku usaha lain. Situasi itu dinilai membuat pangsa pasar distribusi dari para mantan importir beralih ke perusahaan-perusahaan terkemuka dan memunculkan tren menuju monopoli.
Para pelaku bisnis perminyakan mengusulkan agar kementerian mempelajari secara cermat dampak dari sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut untuk dilakukan penyesuaian yang diperlukan. Mereka menilai penyesuaian penting agar tujuan mengurangi peran perantara, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki efisiensi pasar minyak bumi dapat tercapai.