Lahan Sawah Terus Menyusut, Pemda Diminta Tetapkan LBS Jadi LP2B

Lahan Sawah Terus Menyusut, Pemda Diminta Tetapkan LBS Jadi LP2B

Penyusutan lahan sawah di Indonesia dinilai masih mengkhawatirkan. Untuk menekan alih fungsi lahan yang terus meningkat, pemerintah daerah didorong segera menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti tren penurunan luas lahan sawah yang terjadi dari tahun ke tahun. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyebut luas lahan sawah berkurang sekitar 60 ribu hingga 80 ribu hektare setiap tahun.

Menurut Ossy, kondisi tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah menjaga swasembada pangan bila tidak segera ditangani. “Saat ini saja penyusutan sudah mencapai sekitar 80 ribu hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare setiap hari,” ujar Ossy dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

Untuk mengantisipasi laju penyusutan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Dalam edaran itu, pemerintah daerah diminta menetapkan sedikitnya 87 persen LBS menjadi LP2B.

“Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” kata Ossy.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan sebagai solusi sementara bagi daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setiap lima tahun. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah dapat lebih cepat mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang bersifat permanen.

Ossy berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan pada Juni lalu agar penyusutan lahan sawah dapat ditekan. Menurutnya, penetapan LP2B akan memberikan kepastian hukum sehingga lahan sawah tidak mudah dialihfungsikan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), maka lahan-lahan ini tidak akan mudah beralih fungsi,” ujarnya.

Di sisi lain, penyusutan lahan sawah juga diakui terjadi di daerah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rofiq Andriyanto, mengatakan tingginya kebutuhan lahan untuk permukiman menjadi penyebab utama berkurangnya sawah produktif.

“Tekanan pembangunan permukiman dan properti cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Itu yang paling banyak menggerus lahan sawah produktif,” kata Rofiq.

Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan agar pembangunan tetap sejalan dengan upaya pelindungan lahan pertanian. Pemerintah daerah juga menjalankan skema LP2B sesuai arahan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, serta mendorong intensifikasi pertanian agar produksi tetap optimal meski luas lahan berkurang.

“Kami mendorong intensifikasi pertanian agar produksi tetap optimal meski luas lahan berkurang,” ujar Rofiq.