JAKARTA – Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 kembali menjadi perhatian. Di tengah tingginya minat calon mahasiswa masuk perguruan tinggi negeri, sejumlah isu dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari potensi multitafsir aturan kuota penerimaan, kepastian waktu pengumuman hasil seleksi, hingga tingginya jumlah peserta yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lulus.
Isu tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Panitia SNPMB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
La Tinro menilai sistem penerimaan mahasiswa baru harus memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi seluruh peserta. Menurutnya, ketidakjelasan regulasi berpotensi memunculkan perbedaan interpretasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses seleksi nasional.
Salah satu sorotan utama adalah pengaturan kuota pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri. La Tinro menilai penggunaan istilah “minimum” dalam penentuan kuota membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi perguruan tinggi.
Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah cukup memberikan kepastian mengenai proporsi mahasiswa yang diterima melalui masing-masing jalur. Menurutnya, jika aturan hanya menetapkan batas minimum tanpa disertai batas maksimum yang jelas, perguruan tinggi secara teoritis dapat mengalokasikan sebagian besar bahkan seluruh kursinya pada satu jalur tertentu.
“Kalau dikatakan minimum 20 persen, jadi boleh SNBP itu sampai 100 persen. Berarti kalau dia 100 persen, tidak ada lagi dia bisa terima yang SNBT dan tidak ada juga lagi yang bisa diterima secara mandiri,” tegasnya.
Untuk menghindari ketidakpastian, La Tinro mengusulkan agar pemerintah menetapkan rentang kuota yang lebih tegas pada setiap jalur seleksi. Ia mendorong ketentuan kuota tidak hanya berbentuk batas minimal, tetapi juga memiliki batas maksimal yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh perguruan tinggi negeri.
Selain soal kuota, La Tinro juga menyoroti transparansi pengumuman hasil SNPMB, khususnya pada jalur SNBT. Ia mempertanyakan kepastian waktu pengumuman hasil seleksi setelah ujian selesai, karena informasi tersebut dibutuhkan peserta dan orang tua untuk menyusun langkah berikutnya, baik dalam proses registrasi maupun mempertimbangkan alternatif pendidikan lainnya.
“Setelah ujian ini SNBT ini selesai, berapa jam atau berapa hari sudah ada pengumuman?” tanyanya.
Dalam rapat tersebut, La Tinro turut menyoroti tingginya jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak melakukan daftar ulang. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sekitar 60.331 peserta yang tidak melanjutkan proses registrasi meskipun telah memperoleh kursi di perguruan tinggi.
“Pada halaman 32 saya lihat ada yang tidak mendaftar ulang yang cukup signifikan jumlahnya kurang lebih 60.331,” ungkapnya.
Ia menilai angka tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebabnya. La Tinro menekankan data itu tidak boleh berhenti sebagai statistik, melainkan harus menjadi dasar perbaikan kebijakan agar kursi yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh mahasiswa yang berhak dan siap melanjutkan pendidikan tinggi.
Menurutnya, hasil evaluasi penting untuk menentukan langkah perbaikan, baik terkait penguatan bantuan pendidikan apabila faktor ekonomi menjadi penghambat, maupun pembenahan tata kelola jika persoalan berkaitan dengan sistem seleksi atau distribusi informasi.
Sorotan tersebut, kata La Tinro, menjadi pengingat bahwa perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru tidak hanya soal memperluas akses, tetapi juga memastikan kepastian aturan, transparansi proses, dan efektivitas pelaksanaan agar kepercayaan publik terhadap SNPMB tetap terjaga.