Kuasa Hukum Nadiem Soroti Audit BPKP dalam Perhitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Audit BPKP dalam Perhitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook

JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim menyoroti penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut pihak kuasa hukum, audit tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Dalam persidangan terakhir, kubu Nadiem menyatakan muncul sejumlah fakta yang, menurut mereka, berkaitan dengan dasar pembuktian kerugian negara, integritas kesaksian saksi, serta proses kajian pengadaan laptop Chromebook.

Kuasa hukum menilai alat bukti berupa audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka merujuk pada ketentuan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, hasil audit tersebut akan diuji dan didalami lebih lanjut di hadapan majelis hakim pada persidangan berikutnya.