KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar Terkait Tambang Batu Bara Ilegal

KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar Terkait Tambang Batu Bara Ilegal

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur, membantah isu di media sosial mengenai dugaan penerimaan suap sebesar Rp36 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menyatakan isu tersebut mengganggu institusi. Namun, ia menegaskan layanan kepelabuhanan di KSOP Samarinda berjalan profesional dan sesuai prosedur, dengan sistem pelayanan yang telah terintegrasi secara digital dan tanpa tatap muka langsung.

Menurut Yudi, penerapan sistem Inaportnet menjadi langkah utama untuk mencegah potensi penyimpangan karena meminimalkan interaksi fisik antara petugas dan pengguna jasa. Ia menjelaskan, pengurusan dokumen penting seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring.

Yudi juga menuturkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, dan proses layanan baru berjalan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menyampaikan pihaknya menerapkan pengawasan ketat terhadap legalitas lokasi dan aktivitas kepelabuhanan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau yang kerap disebut “pelabuhan tikus” untuk memperoleh layanan resmi dari KSOP.

KSOP Kelas I Samarinda juga mengimbau masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. KSOP menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kalimantan Timur.

Yudi menambahkan seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas dinyatakan jelas dan KSOP hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya telah terverifikasi secara resmi.