Krisis legitimasi pejabat terpilih: Pemilu tak cukup saat kepercayaan publik runtuh

Krisis legitimasi pejabat terpilih: Pemilu tak cukup saat kepercayaan publik runtuh

Masyarakat kian mempertanyakan legitimasi para pemimpin negara dan wakil rakyat. Rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang diwarnai kerusuhan menjadi salah satu penanda menguatnya krisis legitimasi, termasuk terhadap kepala daerah, meski banyak di antaranya terpilih langsung melalui pemilihan umum (pemilu).

Dalam situasi ini, kemenangan elektoral tidak otomatis menjamin penerimaan publik terhadap setiap kebijakan. Legitimasi dapat memudar ketika tindakan atau keputusan pejabat dinilai tidak transparan, tidak berpihak pada rakyat, atau bahkan merugikan masyarakat.

Sejumlah kebijakan yang memantik protes dipandang memperlihatkan jarak antara legitimasi formal dan penerimaan sosial. Di tingkat nasional, DPR disebut kerap mengesahkan aturan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan publik dan prosesnya tidak transparan. Pengesahan UU Cipta Kerja serta revisi UU TNI menjadi contoh yang sering dikaitkan dengan kritik tersebut.

Di daerah, kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan warga hingga muncul tuntutan pelengseran Bupati Pati, Sudewo. Namun, Sudewo menolak turun dengan alasan dirinya telah “dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.” Situasi serupa juga pernah dihadapi Bupati Bone, Sulawesi Selatan. Kenaikan pajak yang sah secara hukum dilaporkan tetap ditolak keras warga karena dinilai belum disertai keabsahan sosial yang memadai.

Rangkaian tuntutan dan kritik tersebut menunjukkan bahwa legitimasi formal yang diperoleh melalui pemilu tidak serta-merta menjadi “tiket sekali beli” untuk menjalankan kebijakan tanpa koreksi. Ketika keputusan dianggap memberatkan atau merugikan masyarakat, dukungan sosial dapat hilang meski pejabat tetap sah secara hukum.

Dalam banyak literatur akademik, legitimasi dipahami muncul dari karakteristik individu atau institusi yang menumbuhkan kepercayaan publik, sehingga masyarakat merasa wajar memberikan pengakuan. Sejumlah penelitian juga menekankan bahwa legitimasi memengaruhi sejauh mana orang bersedia bekerja sama atau mematuhi otoritas. Ketika hukum atau otoritas dipersepsikan sah dan adil, masyarakat cenderung lebih kooperatif dan patuh.

Karena itu, legitimasi menjadi landasan moral, hukum, dan sosial bagi seorang pemimpin. Tanpanya, pemimpin dapat menghadapi hambatan dalam mengelola sumber daya, memperoleh dukungan, mengakses sumber strategis, serta mempertahankan loyalitas di sekitarnya.

Legitimasi juga tidak semata ditentukan oleh pemilu, melainkan dipengaruhi banyak aspek. Strategi komunikasi pemimpin, termasuk narasi dan kecakapan storytelling, dapat membentuk penilaian publik. Persepsi atas kompetensi pemimpin dan “kehangatan” yang ditampilkan turut memengaruhi penerimaan masyarakat.

Selain itu, legitimasi kepemimpinan disebut sebagai hasil konstruksi yang dibentuk oleh dinamika kelompok. Artinya, meski pemimpin telah dipilih atau ditunjuk, ia tidak otomatis memperoleh legitimasi yang kokoh. Pemimpin dituntut terus menunjukkan kualitas kepemimpinan dan menegakkan keadilan prosedural (procedural justice).

Keadilan prosedural merujuk pada persepsi tentang kewajaran prosedur pengambilan keputusan serta bagaimana individu diperlakukan oleh pengambil keputusan. Dalam konteks kebijakan publik, aspek ini dapat memengaruhi motivasi masyarakat untuk bekerja sama dengan otoritas.

Gelombang protes juga dapat dibaca melalui kerangka teori aksi kolektif. Salah satu pemicu utamanya adalah pengalaman ketidakadilan (injustice). Ketika masyarakat merasa kebijakan tidak adil atau mereka diperlakukan semena-mena, ketidakpuasan dapat berkembang menjadi aksi bersama.

Demonstrasi ribuan massa di depan kantor Bupati Pati yang berujung ricuh, misalnya, dipahami sebagai perjuangan kolektif atas kondisi yang dinilai lebih adil bagi kelompok mereka. Pemicunya adalah kenaikan PBB hingga 250%. Dalam penilaian masyarakat, prosedur penetapan, pelaksanaan, dan penegakan pajak dipersoalkan dari sisi transparansi, konsistensi, dan partisipasi.

Fenomena tersebut dinilai sejalan dengan gelombang protes lain di Indonesia, seperti demo #bubarkanDPR dan kritik terhadap kepolisian. Dalam kerangka ini, demonstrasi tidak semata penolakan terhadap kebijakan tertentu, melainkan juga ekspresi kolektif atas pengalaman ketidakadilan yang dirasakan.

Pada akhirnya, dinamika protes dan krisis legitimasi ini menegaskan bahwa demokrasi tidak berhenti pada pemilu sebagai prosedur formal. Demokrasi juga bertumpu pada kemampuan rakyat menuntut pertanggungjawaban penguasa dan mengoreksi kekuasaan. Gelombang protes belakangan mencerminkan ujian bagi demokrasi di Indonesia: apakah ia benar-benar memberi ruang bagi koreksi rakyat, atau berhenti sebagai ritual elektoral.