Kepercayaan publik kerap disebut sebagai fondasi demokrasi. Demokrasi tidak semata diukur dari rutinitas pemilihan umum, tetapi juga dari keyakinan warga bahwa institusi negara bekerja adil, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika kepercayaan itu menurun, legitimasi lembaga negara ikut terkikis, dan skeptisisme publik dapat meluas dari kritik kebijakan menjadi keraguan terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, persepsi publik tentang kinerja institusi negara dipengaruhi oleh berbagai isu, mulai dari kasus korupsi, konflik kepentingan elite politik, ketimpangan penegakan hukum, hingga maraknya disinformasi di ruang digital. Akumulasi persoalan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah krisis kepercayaan publik merupakan ancaman nyata bagi demokrasi?
Secara teoritis, Max Weber menekankan bahwa kekuasaan dapat bertahan karena legitimasi yang diberikan masyarakat. Dalam negara demokratis modern, legitimasi bertumpu pada kepatuhan terhadap hukum serta prosedur yang adil. Ketika lembaga negara gagal menjalankan fungsi itu secara konsisten, legitimasi melemah dan kepercayaan masyarakat runtuh. Situasi ini juga berkaitan dengan rendahnya modal sosial: masyarakat yang tidak lagi mempercayai institusinya cenderung mengurangi partisipasi, enggan bekerja sama, dan menarik diri dari ruang publik.
Steven Levitsky dan Lucan Way menambahkan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi melalui kudeta atau perubahan rezim yang drastis. Demokrasi dapat melemah perlahan melalui erosi kepercayaan terhadap institusi, delegitimasi proses politik, serta meningkatnya dukungan terhadap figur yang menawarkan solusi instan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokratis.
Krisis kepercayaan disebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan terbentuk dari kegagalan sistemik yang berlangsung lama. Korupsi yang mengakar dipandang sebagai faktor mendasar karena penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membuat publik mempertanyakan integritas institusi yang diwakili para pejabat. Krisis representasi ikut memperburuk keadaan ketika masyarakat menilai kebijakan lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite dibanding aspirasi rakyat, sehingga wibawa lembaga legislatif merosot.
Selain itu, penegakan hukum yang tidak konsisten—yang kerap digambarkan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”—melukai rasa keadilan masyarakat. Di saat yang sama, derasnya disinformasi di media sosial mempercepat pengikisan kepercayaan, terutama ketika pemerintah dipersepsikan tidak transparan dalam menyampaikan informasi.
Gambaran empiris menunjukkan fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Survei Edelman Trust Barometer 2025 mencatat 61% responden di 28 negara memiliki tingkat kekecewaan sedang hingga tinggi terhadap pemerintah, dunia usaha, dan kelompok elite; banyak yang merasa sistem yang ada lebih menguntungkan kelompok tertentu dibanding masyarakat luas.
Di Indonesia, Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR berada di sekitar 56%, menjadi yang terendah dibanding lembaga negara lainnya. Sementara itu, TNI mencatat tingkat kepercayaan tertinggi, sekitar 93%. Kesenjangan ini menggambarkan legitimasi publik terhadap lembaga negara tidak merata dan menjadi tantangan bagi kualitas demokrasi.
Sejumlah kalangan menilai sikap kritis terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, terdapat perbedaan antara skeptisisme yang sehat dan ketidakpercayaan yang destruktif. Skeptisisme sehat dapat mendorong transparansi dan perbaikan institusi, sedangkan ketidakpercayaan berlebihan berisiko memicu apatisme politik, menurunkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan daya tarik pemimpin populis yang menjanjikan solusi cepat tanpa menghormati mekanisme demokrasi.
Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada parlemen, pengadilan, maupun lembaga penegak hukum, ruang bagi praktik otoritarianisme dinilai semakin terbuka. Dalam konteks itu, krisis kepercayaan publik tidak hanya menjadi persoalan persepsi, melainkan juga tantangan serius bagi ketahanan demokrasi.