Kepercayaan publik kerap disebut sebagai fondasi demokrasi. Demokrasi tidak hanya ditopang oleh pemilihan umum yang berlangsung berkala, tetapi juga oleh keyakinan warga bahwa institusi negara bekerja secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Saat keyakinan itu menurun, legitimasi lembaga negara ikut terkikis, dan skeptisisme masyarakat dapat meluas dari kritik atas kebijakan menjadi keraguan terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai isu seperti kasus korupsi, konflik kepentingan elite politik, ketimpangan penegakan hukum, serta maraknya disinformasi di ruang digital memperkuat persepsi bahwa institusi negara tidak selalu berjalan untuk kepentingan rakyat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang semakin relevan: apakah krisis kepercayaan publik merupakan ancaman nyata bagi demokrasi?
Secara teoritis, sosiolog Max Weber menekankan bahwa kekuasaan dapat bertahan karena adanya legitimasi dari masyarakat. Dalam negara demokrasi modern, legitimasi bertumpu pada kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang dianggap adil. Ketika lembaga negara gagal menjalankan fungsi tersebut secara konsisten, legitimasi melemah dan kepercayaan masyarakat dapat runtuh. Dampaknya tidak berhenti pada persepsi: rendahnya modal sosial dapat membuat warga enggan berpartisipasi, menolak bekerja sama, dan menarik diri dari ruang publik.
Ilmuwan politik Steven Levitsky dan Lucan Way menyoroti sisi lain yang lebih mengkhawatirkan. Kemunduran demokrasi, menurut mereka, tidak selalu terjadi melalui kudeta atau pergantian rezim yang mendadak. Demokrasi dapat melemah perlahan melalui erosi kepercayaan terhadap institusi, delegitimasi proses politik, serta meningkatnya dukungan terhadap figur yang menawarkan solusi instan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokratis.
Krisis kepercayaan juga dipahami sebagai akumulasi masalah yang berlangsung lama. Korupsi yang mengakar disebut sebagai penyebab paling mendasar karena penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membuat publik mempertanyakan integritas institusi yang diwakili pejabat tersebut. Di saat yang sama, krisis representasi memperparah situasi ketika masyarakat melihat kebijakan lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite ketimbang aspirasi rakyat, sehingga wibawa lembaga legislatif menurun.
Faktor lain yang turut mendorong ketidakpercayaan adalah penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten—sering digambarkan sebagai “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”—yang melukai rasa keadilan masyarakat. Derasnya disinformasi di media sosial juga memperumit keadaan, terutama ketika pemerintah dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi.
Gejala krisis kepercayaan terhadap institusi bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi fenomena global. Survei Edelman Trust Barometer 2025 mencatat 61% responden di 28 negara memiliki tingkat kekecewaan sedang hingga tinggi terhadap pemerintah, dunia usaha, dan kelompok elite; banyak di antaranya merasa sistem yang ada lebih menguntungkan kelompok tertentu dibanding masyarakat luas.
Di Indonesia, gambaran serupa terlihat dari survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026. Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR tercatat sekitar 56%, menjadi yang terendah dibanding lembaga negara lainnya. Sebaliknya, TNI memperoleh tingkat kepercayaan tertinggi, sekitar 93%. Kesenjangan ini menunjukkan legitimasi publik tidak merata antarlembaga, sebuah tantangan yang berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.
Di tengah situasi tersebut, sebagian pihak menilai sikap kritis terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, terdapat perbedaan antara skeptisisme yang mendorong perbaikan institusi dan ketidakpercayaan yang bersifat destruktif. Skeptisisme sehat dapat memperkuat tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Sebaliknya, ketidakpercayaan berlebihan berisiko memicu apatisme politik, menurunkan partisipasi warga, dan meningkatkan daya tarik pemimpin populis yang menjanjikan solusi cepat tanpa menghormati mekanisme demokrasi.
Ketika kepercayaan terhadap parlemen, pengadilan, maupun lembaga penegak hukum terus menurun, ruang bagi praktik otoritarianisme dapat terbuka lebih lebar. Karena itu, krisis kepercayaan publik bukan sekadar persoalan citra lembaga negara, melainkan isu yang berkaitan langsung dengan daya tahan demokrasi.