Krisis Kepercayaan ke Parlemen dan Ujian Reformasi Politik

Krisis Kepercayaan ke Parlemen dan Ujian Reformasi Politik

Kepercayaan publik terhadap parlemen kembali menjadi sorotan, seiring menguatnya penilaian bahwa agenda reformasi politik 1998 belum sepenuhnya menghasilkan parlemen yang demokratis, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Berbagai indikator, mulai dari kinerja legislasi hingga kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen, disebut turut mendorong meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat.

Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik karya Prof. Miriam Budiardjo (2024), parlemen dipahami sebagai lembaga yang menekankan unsur “bicara” dan “merundingkan” (parler), serta mengutamakan representasi atau keterwakilan melalui Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam konteks Indonesia pasca-1998, penguatan parlemen dipandang penting untuk menopang tiga pilar demokrasi—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—berdasarkan konsep trias politica yang dikemukakan Montesquieu.

Setelah reformasi 1998, masyarakat menaruh harapan besar kepada parlemen sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Harapan itu muncul setelah pengalaman pada masa sebelumnya, ketika kekuasaan parlemen dinilai cenderung terbatas akibat kuatnya dominasi presiden, sehingga aspirasi masyarakat dianggap tidak terakomodasi dengan baik dalam proses legislasi. Situasi tersebut turut memicu aksi demonstrasi yang menuntut reformasi politik terhadap rezim Orde Baru.

Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, ketidakpercayaan publik terhadap parlemen disebut terus meningkat. Sejumlah faktor yang kerap dikaitkan dengan tren ini antara lain buruknya kinerja legislasi, maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen, serta mengakarnya oligarki dalam proses dan pengambilan keputusan di parlemen.

Survei Centre for Strategic and International Student (CSIS) yang dilakukan pada 13–18 Desember 2023 mengenai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara mencatat DPR sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan publik terendah. Dalam survei tersebut, 56,2% responden menyatakan percaya, 42,8% tidak percaya, dan 1,0% tidak tahu atau tidak menjawab.

Isu kepercayaan publik juga mengemuka setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini memicu gelombang penolakan di berbagai daerah, salah satunya aksi bertajuk “Tolak RUU TNI” di DPRD Kota Padang pada Kamis (20/3/2025).

Dalam sesi tanya jawab dengan Metro TV pada Senin (24/3/2025), Mahfud MD menyampaikan pandangannya bahwa korupsi di Indonesia saat ini jauh lebih parah dibandingkan tahun 1998. Pernyataan tersebut, ditambah banyaknya pemberitaan mengenai “liga korupsi Indonesia” yang beredar di masyarakat, disebut memperkuat anggapan bahwa parlemen lebih mementingkan kepentingan individu dan kelompok dibanding kepentingan umum.

Dominasi oligarki juga dinilai menjadi tantangan besar bagi parlemen dalam menjalankan fungsi legislasi. Hal itu dikaitkan dengan proses pencalonan anggota legislatif yang disebut dikuasai petinggi partai, sehingga kedekatan dengan elite partai dapat lebih menentukan dibanding kapasitas dan rekam jejak. Dampaknya, anggota parlemen yang terpilih dinilai berpotensi lebih mendahulukan kepentingan partai daripada kepentingan publik, sehingga masyarakat semakin sulit menyalurkan aspirasi melalui wakilnya.

Salah satu peristiwa yang disorot adalah pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), saat merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD agar RUU Perampasan Aset disahkan. Dalam rapat tersebut, Bambang menyatakan “siap, kalau diperintah juragan.” Hingga kini, RUU Perampasan Aset disebut belum disahkan meski telah terjadi pergantian presiden.

Dari perspektif teori kedaulatan rakyat J.J. Rousseau, kekuasaan seharusnya berada di tangan rakyat, dan parlemen berfungsi sebagai representasi kehendak masyarakat. Ketika parlemen dinilai tidak mampu merepresentasikan kehendak publik, aspirasi masyarakat dinilai tidak terakomodasi dalam legislasi, sehingga demokrasi melemah.

Pengesahan RUU TNI disebut menjadi salah satu contoh yang dianggap menjauh dari kehendak rakyat. Beberapa pasal dinilai bermasalah karena dianggap membuka peluang TNI kembali masuk ke ranah sipil, yang dipandang bertentangan dengan cita-cita reformasi. Penolakan masyarakat disebut tetap berlangsung meski pembahasan RUU TNI berjalan, termasuk pembahasan yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat–Sabtu (14–15/3/2025).

Ketidakpercayaan publik terhadap parlemen pada akhirnya dipahami sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kinerja legislasi, maraknya praktik korupsi, dan dominasi oligarki. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai berpotensi membuat reformasi dianggap gagal dan memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar.

Sejumlah langkah yang disebut dapat dilakukan untuk mengantisipasi penurunan kepercayaan publik ke depan antara lain meningkatkan transparansi dalam proses legislasi agar mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan legislasi, anggaran, dan kinerja anggota parlemen; mengesahkan RUU Perampasan Aset disertai sanksi tegas bagi koruptor; serta menerapkan prinsip meritokrasi dalam mekanisme pencalonan agar anggota parlemen terpilih memiliki kemampuan, kualifikasi, prestasi, dan rekam jejak yang baik untuk merepresentasikan kepentingan umum.