KPPOD Nilai Pemangkasan Transfer ke Daerah Berisiko Turunkan Layanan Publik dan Pembangunan

KPPOD Nilai Pemangkasan Transfer ke Daerah Berisiko Turunkan Layanan Publik dan Pembangunan

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai kebijakan pemerintah memangkas transfer ke daerah (TKD) pada tahun depan mencerminkan kecenderungan sentralisasi politik anggaran. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan kemandirian fiskal daerah sekaligus menekan kualitas pelayanan publik.

Herman menyebut mayoritas pemerintah daerah saat ini belum memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sekitar 90% daerah masuk kategori berkapasitas fiskal rendah, dengan rincian 98% kabupaten, 70% kota, dan 15% provinsi.

Ia menjelaskan, dalam kondisi kapasitas fiskal yang rendah, pertumbuhan ekonomi daerah banyak bergantung pada belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, pengurangan TKD dinilainya akan berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi di daerah.

Menurut Herman, komponen yang paling terdampak dari pemangkasan tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAK fisik yang selama ini menjadi sumber utama belanja modal untuk pembangunan infrastruktur daerah, disebut dipangkas tajam dari Rp36 triliun menjadi Rp5 triliun pada tahun depan. Ia menilai pemotongan itu akan mengganggu belanja modal infrastruktur di daerah.

Herman memperkirakan situasi tersebut dapat memaksa pemerintah daerah mengalihkan pos anggaran lain untuk menutup kebutuhan infrastruktur. Konsekuensinya, pelayanan publik berpotensi ikut terganggu. Ia menilai pemangkasan TKD tidak hanya menahan pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga mengancam kualitas layanan publik dan pembangunan.

Di sisi lain, Herman menyoroti pemangkasan DBH yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, DBH seharusnya ditransfer berdasarkan penerimaan tahun sebelumnya. Namun, ia menyebut nilai DBH tahun depan turun drastis dari Rp190 triliun menjadi Rp45 triliun.

Herman mencontohkan, daerah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan, seperti Jakarta dan wilayah kaya sumber daya alam, diperkirakan akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan tersebut. Ia menilai kondisi ini memperlihatkan menguatnya arah sentralisasi fiskal, sementara daerah menjadi pihak yang paling terdampak.

Herman juga mengkritik argumentasi pemerintah yang menyebut pemotongan TKD akan diganti melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) di daerah sebagai bentuk kompensasi. Menurutnya, pendekatan itu keliru karena desain kewenangan berbeda. Ia menegaskan di daerah terdapat 32 urusan kewenangan, sehingga anggaran semestinya mengikuti kebutuhan urusan tersebut.

Lebih lanjut, Herman menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yang salah satu poinnya menekankan penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Ia juga merujuk pada penegasan dalam RPJMN mengenai pentingnya memperkuat fondasi keuangan daerah.

Herman menilai logika fiskal pemerintah pusat terbalik. Menurutnya, ketika kondisi ekonomi melambat, belanja semestinya ditahan di tingkat pusat. Namun yang terjadi, anggaran pusat dinilai membengkak sementara dana untuk daerah dipotong. Ia mempertanyakan alasan perlambatan ekonomi sebagai dasar pemangkasan TKD, sembari menyinggung anggaran MBG yang disebut mencapai lebih dari Rp300 triliun, sementara TKD dipangkas hampir 25%.