KPPN Sungai Penuh Soroti Rendahnya Deviasi Halaman III DIPA dalam IKPA 2024, Ini Strategi Perbaikannya

KPPN Sungai Penuh Soroti Rendahnya Deviasi Halaman III DIPA dalam IKPA 2024, Ini Strategi Perbaikannya

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Penerapan IKPA ditujukan untuk mendorong belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sejalan dengan tata kelola yang baik (good governance). Melalui penilaian ini, kualitas belanja K/L diharapkan dapat diukur secara sistematis dan objektif, sekaligus menilai sejauh mana anggaran memberikan nilai dan manfaat kepada masyarakat.

Salah satu aspek dalam IKPA adalah kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yakni penilaian atas kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan rencana yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kualitas perencanaan ini diukur melalui dua indikator, yaitu revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA. Nilai indikator revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi yang dilakukan satuan kerja (satker) dalam satu semester. Adapun deviasi halaman III DIPA dihitung dari rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran dan rencana penarikan dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja.

Berdasarkan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran K/L lingkup KPPN Sungai Penuh, indikator deviasi halaman III DIPA tercatat sebagai capaian terendah dibanding indikator IKPA lainnya. Pada 2024, capaian deviasi halaman III DIPA sebesar 81,06, sementara indikator lain berada di atas 97. Kondisi ini menunjukkan kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran pada lingkup tersebut masih perlu dioptimalkan. Terlebih, deviasi halaman III DIPA memiliki bobot penilaian 15 persen sehingga berpengaruh signifikan terhadap tinggi rendahnya nilai IKPA K/L secara keseluruhan.

Untuk meningkatkan nilai indikator deviasi halaman III DIPA, KPPN Sungai Penuh menerapkan sejumlah strategi yang menitikberatkan pada perencanaan kegiatan, penyesuaian RPD, serta evaluasi berkala.

Pertama, menyusun rencana kegiatan secara spesifik setiap triwulan. Rencana yang rinci dinilai penting untuk memperkirakan kebutuhan anggaran yang akan direalisasikan pada periode tertentu. Rencana kegiatan disusun berdasarkan rincian kertas kerja anggaran yang setidaknya memuat nama kegiatan, waktu pelaksanaan, penanggung jawab (person in charge/PIC), perkiraan biaya, serta sumber dana sesuai rincian anggaran pada DIPA. Rencana ini disusun oleh masing-masing PIC pelaksana kegiatan (seksi/subbag) dan dikompilasi oleh pengelola keuangan. Selanjutnya, rencana yang telah disusun menjadi bahan evaluasi bulanan untuk menentukan langkah yang diperlukan apabila ada kegiatan yang tidak berjalan sesuai rencana.

Kedua, menyusun dan melakukan penyesuaian RPD halaman III DIPA berdasarkan rencana yang telah dibuat. Jika terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana, pengelola keuangan dapat melakukan penyesuaian RPD setiap triwulan. Mengacu pada PER-5/PB/2024, penyesuaian atau revisi halaman III DIPA dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja ke-10 pada Februari untuk triwulan I, April untuk triwulan II, Juli untuk triwulan III, dan Oktober untuk triwulan IV. Namun, perlu diperhatikan bahwa revisi dan pemutakhiran RPD bulanan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu triwulan. Karena itu, pengelola keuangan dan pejabat perbendaharaan diminta memastikan revisi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan rencana kerja pada triwulan berjalan.

Ketiga, melakukan evaluasi kinerja anggaran secara bulanan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan anggaran tetap sesuai perencanaan, memantau progres realisasi, mengidentifikasi hambatan, merumuskan strategi periode berikutnya, serta memperkuat koordinasi antara pejabat perbendaharaan dan PIC kegiatan. Di KPPN Sungai Penuh, evaluasi bulanan dilakukan dengan melibatkan pejabat perbendaharaan—KPA, PPK, PPSPM, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa—bersama PIC kegiatan. Agenda rapat mencakup progres realisasi anggaran, progres pelaksanaan kegiatan sesuai rencana, kendala pelaksanaan, serta strategi dan rencana tindak lanjut pada periode berikutnya.

KPPN Sungai Penuh menilai kunci keberhasilan optimalisasi nilai IKPA, khususnya pada komponen deviasi halaman III DIPA, terletak pada sinergi dan koordinasi antara pejabat perbendaharaan dan seluruh PIC pelaksana kegiatan. Karena itu, forum komunikasi yang efektif serta pengawasan dan evaluasi berkala dipandang memiliki peran penting dalam perbaikan capaian indikator tersebut.

Strategi yang diterapkan KPPN Sungai Penuh diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi satker mitra kerja dalam mengoptimalkan nilai deviasi halaman III DIPA. Meski demikian, situasi dan kondisi setiap satker dapat berbeda sehingga strategi yang diambil perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Penulis: Alfian Taufiqurrizqi (Kepala Subbagian Umum KPPN Sungai Penuh)