KPK Soroti Celah Korupsi Pajak Sawit, Dorong Digitalisasi Pengawasan dan Perbaikan Data Lahan

KPK Soroti Celah Korupsi Pajak Sawit, Dorong Digitalisasi Pengawasan dan Perbaikan Data Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lemahnya pendataan lahan perkebunan kelapa sawit berkorelasi dengan maraknya korupsi di sektor perpajakan. KPK menyebut selisih data luas lahan dapat menjadi celah yang dieksploitasi melalui permufakatan antara korporasi dan aparat pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kasus tangkap tangan terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menunjukkan kerentanan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak semata disebabkan oleh oknum, melainkan menjadi peringatan pentingnya penguatan tata kelola, termasuk digitalisasi pengawasan dan transparansi.

“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan jadi ruang transaksional,” kata Budi di Jakarta, Rabu (11/2).

KPK menegaskan pembenahan sistem perpajakan diperlukan untuk mencegah korupsi, menjaga penerimaan negara, serta mempertahankan kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dilakukan lembaga antirasuah adalah memetakan titik rawan melalui kajian berbasis risiko.

Potensi korupsi di sektor ini sebelumnya dipaparkan KPK melalui kajian “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit” yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020–2021. Salah satu temuan utama kajian itu adalah ketidaksesuaian antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, KPK menemukan kelemahan sistem administrasi serta belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Dalam studi kasus di Provinsi Riau, KPK juga mendapati selisih antara luas lahan sawit dalam IUP dan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (P5L).

Kondisi tersebut, menurut KPK, diperparah oleh lemahnya regulasi SPOP sebagai basis data pengenaan pajak. KPK juga mencatat tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

Dari sisi tata kelola perizinan, KPK menggarisbawahi perbedaan luas lahan pada IUP dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sepanjang rantai usaha, KPK juga menemukan tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Temuan lain yang disoroti adalah keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut KPK, keterbatasan ini berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka ruang penyimpangan.

“Basis data yang tidak memadai, bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tapi celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan menghantui sektor perpajakan,” ujar Budi.

Berdasarkan kajian tersebut, KPK mendesak DJP menindaklanjuti tiga langkah strategis. Pertama, mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit. Kedua, membangun dan mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ketiga, mempercepat Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta pemerintah daerah agar luas lahan yang dipajaki sesuai kondisi di lapangan.

KPK juga merekomendasikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP wajib dilakukan secara digital.

KPK menyatakan akan memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut secara berkala, mengingat temuan dalam kajian dinilai beririsan dengan berbagai modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Akuntabilitas harus menjadi kunci menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Budi.