Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, melalui rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program antikorupsi yang menyasar hingga tingkat desa. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah agar pelaksanaan program tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak pada tata kelola dan layanan publik.
Dalam percepatan pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK meminta seluruh perangkat daerah di Minahasa Tenggara memenuhi 19 indikator yang terbagi dalam enam komponen utama. Indikator tersebut mencakup antara lain penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kearifan lokal.
Pelaksana harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, menyatakan pendampingan dilakukan agar implementasi indikator berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada dokumen. Pernyataan itu disampaikan dalam forum daring pada Selasa (3/6).
Menurut Andhika, pemenuhan indikator tidak boleh menjadi formalitas semata. KPK menekankan agar hasilnya dapat terlihat di lapangan, baik dalam pengelolaan pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, KPK akan berkoordinasi secara intens dengan Sekretaris Daerah dan jajaran teknis terkait.
Sebagai langkah awal, KPK telah melaksanakan bimbingan teknis pada 29–30 April 2025. Selanjutnya, monitoring rutin dijadwalkan berlangsung setiap dua pekan. KPK berharap pada pertemuan berikutnya, tim dari Minahasa Tenggara dapat melengkapi pemetaan indikator beserta dokumen pendukung agar pelaksanaan program lebih efektif dan terukur.
Selain pada level kabupaten, pendampingan juga dilakukan hingga tingkat desa. Di Minahasa Tenggara, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menggelar monitoring bersama Pemerintah Desa Ratatotok sebagai bagian dari program Desa Antikorupsi.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK, Ariz Arham, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Desa Ratatotok. Dalam forum yang sama, KPK dan jajaran desa membahas kesiapan pengelolaan program, pelayanan publik, serta pemahaman terhadap indikator penilaian yang akan digunakan.
Sejumlah aspek yang dievaluasi meliputi penerapan deklarasi benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, hingga penyusunan pakta integritas. Evaluasi tersebut diarahkan untuk mendorong tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel. KPK juga mendorong perbaikan pengumpulan dan penyusunan dokumen pendukung agar dapat dilengkapi dalam beberapa minggu ke depan.
Melalui monitoring berkala dari kabupaten hingga desa, KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi sebagai kerja sistematis yang menyentuh berbagai lapisan birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

