Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas dasar keputusan bisnis memiliki batas yang tegas. KPK mengingatkan doktrin Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-undang Perseroan Terbatas dapat gugur apabila direksi terbukti bertindak di luar kewenangan dan terdapat unsur pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan paparan dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7). Dalam forum bertajuk “Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth” itu, Tanak menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan dalam tata kelola perusahaan.
“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” ujar Tanak.
Tanak menambahkan, tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi utama untuk membangun organisasi yang sehat. Ia menyebut direksi perlu memegang prinsip duty of care (bertindak secara hati-hati), duty of loyalty (mengutamakan kepentingan perusahaan), dan duty of obedience (menjaga standar tinggi kepatuhan) sebagai standar etika dan kepatuhan.
“Hal ini harus sejalan dengan prinsip business judgement rule, agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik sehingga kinerja lebih optimal,” kata Tanak.
Selain kepada jajaran direksi, KPK juga mengingatkan vendor atau rekanan BRI agar bermitra secara profesional serta mematuhi ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama atau Group CEO BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa integritas perlu tertanam pada setiap individu.
“Untuk itu, integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” ucap Hery.
Hery memaparkan, sepanjang 2025 BRI telah menyelenggarakan lebih dari 1.000 proses pengadaan yang melibatkan lebih dari 570 vendor di 15 bidang usaha. Menurutnya, proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, dan kepatuhan.
“Bagi kami, bukan besarnya skala (pengadaan), melainkan memastikan prosesnya berjalan bersih, adil, dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya integritas dari tingkat kepemimpinan tertinggi atau tone from the top, agar seluruh internal BRI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga tata kelola perusahaan.
Melalui forum tersebut, KPK menegaskan upaya pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN membutuhkan komitmen semua pihak. Kolaborasi regulator, korporasi, dan vendor diharapkan dapat mendorong ekosistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko korupsi, sekaligus menjadikan integritas, transparansi, dan kepatuhan sebagai budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.