Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peran kolektif publik dalam memantau integritas Pemilu 2024. Upaya ini dinilai penting karena kontestasi politik lima tahunan kerap diwarnai korupsi politik yang dapat menurunkan kualitas demokrasi.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi pembicara dalam Seminar “Partisipasi Publik dalam Pemantauan Pemilu”, yang merupakan bagian dari agenda Anti-Corruption Summit ke-5.
Ghufron menyatakan kasus korupsi masih membayangi penyelenggaraan negara. Menurutnya, hal itu menjadi gambaran bahwa korupsi dapat muncul sebagai dampak dari pemilu yang tidak berintegritas.
Ia menilai salah satu tantangan pemilu saat ini adalah politik transaksional. Praktik jual beli kursi pencalonan dan suara pemilih disebut masih dominan, sehingga membuat politik menjadi mahal.
Ghufron juga menyoroti pelaksanaan kampanye yang dinilainya masih kerap ditempatkan sebagai aktivitas artifisial dan simbolik, lebih menonjolkan kehadiran fisik partai politik. Ia menilai kampanye belum sepenuhnya berfungsi sebagai pendidikan politik yang seharusnya dijalankan partai politik.
Menurut Ghufron, korupsi politik dapat bermula dari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Selain itu, momen elektoral disebut dapat menjadi celah untuk memanfaatkan sarana dan prasarana, akses publik, maupun dana pemerintah dalam berbagai bentuk demi memenangkan kontestasi.
Ghufron menambahkan, persoalan korupsi politik juga mencerminkan problematika di internal partai politik. Ia menyebut sejumlah isu, antara lain belum adanya standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup dan eksklusif, maraknya nepotisme, serta pendanaan partai politik yang masih problematik.
Merespons kondisi tersebut, KPK merumuskan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). SIPP merupakan seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi seluruh kader.
Ghufron menjelaskan, sistem ini ditujukan untuk mendorong lahirnya calon pemimpin berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta mewujudkan tata kelola keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
SIPP mencakup sejumlah aspek, seperti kode etik, keuangan partai politik, demokrasi internal, rekrutmen, dan kaderisasi. KPK berharap penerapan sistem tersebut dapat memperkuat tata kelola partai politik yang berlandaskan prinsip demokrasi.
“SIPP diharapkan dapat menjaga marwah parpol dan menjadikan parpol sebagai pilihan publik dalam penyampaian aspirasi politik untuk membangun bangsa dan negara,” ujar Ghufron.

