Unggahan di media sosial yang menyertakan tautan dan mengklaim akses program pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2026 di seluruh Indonesia dipastikan tidak benar. Hasil penelusuran menyebutkan informasi tersebut merupakan hoaks dan tautan yang dibagikan terindikasi digunakan untuk mencuri data pribadi.
Narasi itu beredar melalui sejumlah unggahan Instagram pada Selasa (7/7/2026). Dalam unggahan tersebut, warganet diajak segera mendaftar dengan klaim pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ.
Berdasarkan penelusuran, tautan yang disertakan tidak mengarah ke laman resmi, melainkan menuju domain berakhiran “.click”. Laman tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram aktif, yang mengindikasikan modus phishing atau pencurian data pribadi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap informasi palsu terkait program pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial. Korlantas menyebut saat ini marak modus penipuan yang memanfaatkan isu pemutihan pajak, dengan menyisipkan tautan mencurigakan pada profil maupun unggahan, termasuk yang menggunakan domain berakhiran “.click” atau “.xyz”.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri maupun NTMC Korlantas Polri. “Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi dan terverifikasi,” demikian imbauan Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya pada Senin (6/7/2026).
Dengan demikian, klaim tentang tautan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang beredar di Instagram dinyatakan hoaks. Masyarakat diminta tidak mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi.