Kontroversi Konser HUT “Harmoni 3 Dekade” BPR Bojonegoro: Publik Soroti Transparansi dan Potensi Konflik Kepentingan

Kontroversi Konser HUT “Harmoni 3 Dekade” BPR Bojonegoro: Publik Soroti Transparansi dan Potensi Konflik Kepentingan

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR — Rencana konser “HUT Harmoni 3 Dekade” yang akan digelar PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) menuai sorotan. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada dugaan ketidakjelasan pembiayaan, kini pertanyaan berkembang ke arah kemungkinan pola hubungan bisnis yang dinilai lebih kompleks, termasuk potensi konflik kepentingan.

Di tingkat narasi, kegiatan tersebut disebut sebagai upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, sejumlah pihak menilai klaim itu belum disertai informasi terbuka. Hingga kini belum ada rincian mengenai pelaku usaha yang dilibatkan, skema partisipasi, maupun indikator dampak ekonomi yang dapat diakses publik.

Tanda tanya bertambah setelah beredar informasi bahwa pembiayaan kegiatan melibatkan pihak event organizer (EO). Dalam praktik bisnis, keterlibatan EO sebagai penanggung biaya dipandang tidak lazim apabila tidak disertai skema keuntungan yang jelas.

“Kalau EO menanggung biaya, maka pasti ada kalkulasi bisnis di belakangnya. Tidak mungkin ada pihak yang mengeluarkan dana tanpa arah pengembalian,” ujar salah satu sumber di kalangan media, Senin (30/3/2026).

Dari situ, spekulasi berkembang mengenai kemungkinan skema keuntungan tidak langsung, seperti penguasaan penjualan tiket, hak acara komersial, hingga potensi kerja sama lanjutan bernilai ekonomi. Sejumlah pihak juga mulai menyoroti kemungkinan keterkaitan dengan aktor-aktor tertentu di sekitar pengambil kebijakan. Meski belum ada bukti yang mengarah secara spesifik, pola kerja sama yang tidak dibuka ke publik dinilai kerap menjadi pintu masuk munculnya konflik kepentingan.

“Dalam banyak kasus, permasalahan bukan pada acaranya, namun pada hubungan di balik layar. Siapa yang bekerja sama dengan siapa, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” kata seorang pemerhati kebijakan publik.

Situasi ini disebut diperparah oleh belum adanya penjelasan resmi dari Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), Suratmini. Minimnya respons di tengah meningkatnya tekanan publik dinilai memperkuat kesan bahwa masih ada aspek yang belum sepenuhnya terungkap.

Sejumlah pihak menekankan, sebagai entitas yang membawa nama daerah, aktivitas BPR semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan, terlebih bila melibatkan pihak ketiga dengan potensi perputaran dana yang tidak kecil.

Aktivis lokal berinisial AG mendorong agar publik dapat mengetahui secara utuh konstruksi kegiatan tersebut, mulai dari skema kerja sama hingga alur pembiayaan dan pihak yang memperoleh keuntungan.

“Kalau semuanya clear, buka saja. Skema kerja sama, alur pembiayaan, sampai siapa yang menikmati keuntungan. Jangan sampai publik hanya jadi penonton dari sesuatu yang tidak mereka pahami,” ujarnya.

AG juga mengingatkan, ketertutupan informasi berpotensi memicu krisis kepercayaan yang lebih luas. “Ketika transparansi tidak dijalankan, maka kecurigaan akan tumbuh. Dan itu berbahaya bagi institusi,” tambahnya.

Dengan perkembangan ini, konser tersebut tidak lagi dipandang semata sebagai agenda hiburan. Bagi sebagian kalangan, kegiatan itu menjadi ujian atas komitmen keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan yang melibatkan lembaga daerah, sekaligus menguji apakah terdapat kepentingan yang belum terungkap ke publik.