Konflik politik antara kepala daerah dan wakilnya kembali menjadi sorotan dalam dinamika demokrasi lokal di Indonesia. Di Kabupaten Sidoarjo, relasi bupati dan wakil bupati belakangan memanas dan dinilai mengganggu harmoni pemerintahan daerah. Perselisihan yang muncul tidak lagi sekadar perbedaan pandangan, melainkan berkembang menjadi ketegangan politik yang berdampak pada jalannya pemerintahan.
Salah satu pemicu yang kerap disebut dalam pola konflik semacam ini adalah pengambilan kebijakan strategis oleh kepala daerah tanpa melibatkan wakilnya. Padahal, secara struktural, wakil kepala daerah ditempatkan sebagai mitra untuk mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Situasi serupa juga tercatat di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Jember, konflik antara bupati dan wakilnya disebut memiliki akar yang mirip, yakni terkait kebijakan strategis daerah mengenai mutasi birokrasi. Sementara itu, di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada 2018 ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya bahkan berujung pada saling tuding di ruang publik, yang kemudian menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa relasi bupati dan wakil bupati tidak semata persoalan personalitas. Konflik sering kali berkaitan dengan mekanisme distribusi kekuasaan dan pembagian peran yang tidak jelas, sehingga membuka ruang tarik-menarik kepentingan di tingkat elite.
Dampaknya dinilai serius. Pertama, roda pemerintahan daerah berisiko tersendat karena energi politik lebih banyak terserap untuk mempertahankan posisi masing-masing pihak ketimbang menjalankan pelayanan publik. Kedua, masyarakat dapat merasa bingung dan jengah ketika para pemimpin yang seharusnya bekerja sama justru tampil saling berseberangan.
Jika pola ini terus berulang, muncul pertanyaan mengenai desain kelembagaan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan: apakah benar berfungsi sebagai pendamping kepala daerah, atau lebih sering sekadar simbol politik hasil kompromi elektoral.
Dalam membaca fenomena tersebut, sejumlah kerangka teori politik kerap digunakan. Teori principal-agent menyoroti hubungan asimetris antara bupati dan wakil bupati, serta dalam beberapa konteks juga dengan legislatif. Dalam relasi ini, bupati digambarkan sebagai pihak yang berupaya mengendalikan birokrasi, sementara DPRD berada pada posisi pengawas dengan insentif politik berbeda. Ketika komunikasi dan koordinasi macet, hubungan dapat berubah menjadi tarik-menarik kepentingan, dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan sepihak kemudian dipandang sebagai simbol politisasi birokrasi.
Teori koalisi pascapilkada juga menekankan bahwa aliansi politik selama kampanye kerap bersifat pragmatis dan tidak selalu bertahan setelah kekuasaan diraih. Komitmen berbagi peran atau kekuasaan yang tidak terealisasi dapat memicu kekecewaan, perseteruan internal, dan melemahkan legitimasi politik. Dalam konteks ini, pecah kongsi di tingkat eksekutif daerah dipandang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan berdampak pada kinerja birokrasi serta kepentingan publik.
Sementara itu, perspektif bureaucratic politics melihat birokrasi bukan sekadar pelaksana kebijakan, melainkan aktor dengan kepentingan, jaringan, dan agenda. Mutasi besar-besaran ASN, dalam sudut pandang ini, tidak hanya dimaknai sebagai manajemen aparatur, tetapi juga redistribusi patronase kekuasaan. Perubahan posisi pejabat berarti pergeseran akses terhadap sumber daya, loyalitas, dan aliran informasi, sehingga resistensi dari pihak yang merasa dirugikan menjadi hal yang dapat dipahami.
Konflik elite di tingkat lokal juga membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat. Ketika hubungan antarpimpinan daerah retak, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tidak efektif. Kebijakan strategis yang seharusnya segera berjalan dapat terhambat, sementara energi politik tersedot untuk menyelesaikan perseteruan internal.
Di sisi lain, legitimasi publik ikut terdampak. Konflik terbuka yang tersiar melalui media dan media sosial dapat memunculkan kekecewaan warga, yang kemudian diekspresikan lewat kritik tajam hingga aksi protes. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi lokal berisiko dipersepsikan sebagai panggung perebutan kekuasaan, bukan ruang partisipasi yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fenomena tersebut memperlihatkan rapuhnya demokrasi lokal yang masih bertumpu pada personalisasi politik, bukan institusi yang kokoh. Stabilitas sering tampak terjaga ketika elite berada dalam satu barisan, tetapi mudah terguncang saat terjadi perpecahan. Akibatnya, kepercayaan publik menurun dan mekanisme pemerintahan ikut terdampak.
Sejumlah langkah perbaikan disebut perlu menyentuh akar persoalan. Pertama, perbaikan institusional, terutama dalam kebijakan strategis seperti mutasi ASN, perlu dijalankan dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai aturan hukum agar birokrasi tidak dipersepsikan sebagai alat politik. Dalam kerangka kolegialitas pemerintahan daerah, keterlibatan wakil kepala daerah juga dipandang penting untuk memastikan keputusan strategis tidak didominasi satu pihak.
Kedua, rekonsiliasi politik dinilai diperlukan agar konflik tidak berlarut dan mengganggu pelayanan publik. Peran partai pengusung serta pemerintah provinsi disebut dapat menjadi mediator, dengan rekonsiliasi yang diarahkan pada kepentingan masyarakat, bukan semata kompromi elite.
Ketiga, reformasi birokrasi jangka panjang menjadi agenda yang tak terhindarkan. Penegakan meritokrasi dibutuhkan agar promosi ASN berbasis kinerja dan kompetensi, bukan kedekatan politik. Untuk memperkuat akuntabilitas, pengawasan independen seperti auditor eksternal serta penguatan forum dengar pendapat publik juga disebut dapat dipertimbangkan.
Tanpa pembenahan, konflik elite berpotensi terus berulang setiap kali terjadi perebutan kendali, sementara masyarakat kembali menanggung dampaknya. Kasus-kasus di sejumlah daerah, termasuk Sidoarjo, menjadi pengingat bahwa demokrasi lokal tidak cukup hanya bertumpu pada pemilihan langsung, tetapi juga memerlukan tata kelola yang transparan, meritokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

