Konfirmasi DBH Pajak Rokok di Binjai Belum Terjawab, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Konfirmasi DBH Pajak Rokok di Binjai Belum Terjawab, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Polemik keterbukaan informasi terkait penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok/Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali mencuat. Upaya konfirmasi lanjutan mengenai besaran penerimaan dan penggunaan dana tersebut dilaporkan belum membuahkan hasil.

Wartawan harian Orbit mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai untuk meminta klarifikasi terkait informasi perolehan DBH Pajak Rokok. Namun, Kepala BPKPAD disebut tidak berada di tempat.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor tersebut menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor. “Bapak tidak ada, lagi di luar kantor,” ujar ASN itu kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal kehadiran maupun kemungkinan pengaturan wawancara ulang dengan pejabat terkait. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemko Binjai.

Pemerhati sosial Muhammad Jaspen Pardede menilai sulitnya memperoleh akses informasi dari pemangku kepentingan di Pemko Binjai berpotensi menghambat hak publik untuk mengetahui pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa permintaan yang diajukan hanya menyangkut data penerimaan dan penggunaan DBH Pajak Rokok.

“Kami hanya meminta data penerimaan dan penggunaan DBH Pajak Rokok, bukan informasi rahasia negara. Ini uang publik yang wajib diketahui masyarakat penggunaannya,” kata Jaspen.

Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai yang dinilai sulit dihubungi maupun tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat atau WhatsApp. Menurut Jaspen, hal itu mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Stakeholder di lingkungan Pemko Binjai sangat sulit dikonfirmasi. Ketika dimintai penjelasan, sering kali memilih diam. Ini menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat,” ujarnya.

Jaspen menilai pejabat publik semestinya memahami tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan, sikap tertutup dapat memunculkan penilaian negatif dan memicu dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi.

Sorotan terhadap DBH Pajak Rokok ini menguat setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya mengumumkan penyaluran dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur tahun 2024 dan 2025. Publik kemudian mempertanyakan berapa besaran dana yang diterima Pemko Binjai serta bagaimana mekanisme pengalokasian dan realisasinya.

Sesuai PMK Nomor 22 Tahun 2026, penggunaan DBH CHT wajib dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPAD maupun pejabat terkait di lingkungan Pemko Binjai belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran penerimaan DBH Pajak Rokok maupun rincian penggunaannya. Masyarakat berharap Pemko Binjai membuka informasi tersebut secara transparan untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.