Komisi Yudisial Upayakan Layanan Publik Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Komisi Yudisial Upayakan Layanan Publik Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Komisi Yudisial (KY) menyatakan terus mengupayakan pelayanan publik tetap berjalan dengan efisiensi anggaran. Layanan tersebut mencakup penerimaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pemantauan persidangan, serta advokasi hakim.

Sepanjang 2024, KY menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta melakukan 966 pemantauan persidangan. Sementara pada Januari 2025, KY mencatat telah menerima 107 laporan dan 75 tembusan, serta 87 permohonan pemantauan persidangan.

Untuk tugas advokasi hakim, KY menerima 16 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan pada 2024. Pada Januari 2025, KY telah menerima 4 laporan dengan dugaan serupa.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan efisiensi anggaran membuat penanganan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, dan advokasi hakim untuk sementara belum sepenuhnya dapat ditindaklanjuti sambil menunggu kebijakan penambahan anggaran dari pemerintah. Ia menyebut KY telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memperoleh penambahan anggaran agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal.

Dalam perkembangan penanganan laporan yang menarik perhatian publik, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyampaikan sejumlah perkara masih berada pada tahapan berbeda. Terkait dugaan pelanggaran KEPPH dalam perkara vonis bebas WNA pada kasus penambangan emas ilegal 774 kilogram di Kalimantan Barat, Joko menjelaskan laporan masih dalam tahap penanganan pendahuluan berupa verifikasi dan analisis, yang selanjutnya akan dibawa ke rapat konsultasi.

Untuk laporan terkait vonis korupsi 300T terdakwa HM, KY akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya. Sementara pada laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT, KY menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan pada pertengahan Februari 2025 guna memperoleh tambahan bukti.

Joko juga menyebut KY telah menangani laporan pada kasus empat anak berhadapan dengan hukum yang merupakan korban salah tangkap di Tasikmalaya. KY disebut telah menyelesaikan analisis dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Selain itu, KY menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pada sejumlah laporan lain, antara lain kasus salah eksekusi lahan di Tambun, hilangnya putusan e-court PN Cikarang, serta kasus suap konsinyasi pembangunan jalan tol Cisumdawu.

Di sisi pencegahan, KY tetap menjalankan pemantauan persidangan sebagai langkah untuk mencegah pelanggaran KEPPH. Joko mencontohkan pemantauan dilakukan pada sejumlah perkara, seperti kasus suap majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa GRT dan terdakwa ZR, persidangan praperadilan Sekjen PDIP, serta perkara pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai terdakwa di PN Mataram.

KY juga menjadwalkan pemantauan pada kasus penembakan bos rental serta perkara pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara.

Dalam tugas advokasi hakim, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, menyatakan advokasi bertujuan menjaga kehormatan dan marwah hakim agar dapat memutus perkara tanpa ancaman, tekanan, atau intervensi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar hakim dapat memutus perkara secara objektif dan imparsial, berfokus pada fakta serta ketentuan hukum di persidangan.

Kadafi menyoroti peristiwa yang menjadi perhatian publik pada awal 2025, termasuk kasus pencemaran nama baik oleh pihak berperkara terhadap majelis hakim di Pengadilan Pajak. Ia menyebut langkah yang dapat dilakukan KY meliputi pendampingan pelaporan pidana serta upaya lain berupa koordinasi, mediasi, dan imbauan kepada pihak yang dinilai mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta peradilan.

KY juga menyoroti kericuhan dalam sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY meminta pihak-pihak berperkara menghormati hakim dan pengadilan serta mematuhi tata tertib persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. KY berharap majelis hakim mengoptimalkan kewenangan memimpin persidangan sesuai KUHAP dan tegas menegakkan tata tertib persidangan serta memegang teguh KEPPH.

Dari sisi kebijakan, KY mendorong Mahkamah Agung memberi perhatian khusus terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mengimplementasikan Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 secara lebih menyeluruh. KY juga mendorong pengadilan meningkatkan kesadaran terkait penerapan sistem pengamanan hakim dan pengadilan yang ideal.

Terkait efisiensi anggaran, Kadafi menyatakan pelaksanaan advokasi dilakukan berdasarkan skala prioritas yang bergantung pada jenis dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan lokasi kejadian. Prioritas disebut diarahkan pada wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta kota/kabupaten di sekitar domisili Kantor Penghubung KY, dengan pemanfaatan teknologi informasi yang akan semakin dioptimalkan.

Kadafi menambahkan KY berharap hakim tidak tergoda transaksi perkara. Menurutnya, independensi hakim perlu diawasi sekaligus dilindungi agar hakim tidak bekerja dalam ketakutan dan tekanan.