Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan anggaran publik harus menghasilkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Anggaran harus hadir dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat. Jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan negara,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Misbakhun, pengelolaan anggaran juga membawa konsekuensi administratif, hukum, dan moral. Karena itu, setiap pengelola anggaran perlu memahami serta mematuhi ketentuan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Ia juga mengingatkan pentingnya fungsi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misbakhun menilai audit tidak seharusnya dipandang semata sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.
“Karena itu, audit harus kita lihat sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola,” tegasnya.
Misbakhun menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh hanya dipahami sebagai angka dalam laporan keuangan. Ia menekankan bahwa di balik setiap pos anggaran terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.
“Jangan sampai kita melihat APBN, APBD atau anggaran lainnya hanya sebagai angka. Di dalam angka itu ada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai relevan di tengah tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat kepada 546 daerah dengan total Rp18,9 triliun. Tambahan itu disalurkan melalui skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan tambahan TKD terutama ditujukan untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap kebutuhan belanja daerah dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.