SLAWI — Komisi III DPRD Kabupaten Tegal meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek perusahaan dok kapal di Desa Kramat, Kecamatan Kramat. Proyek yang disebut memiliki luas sekitar delapan hektare itu dinilai melanggar aturan tata ruang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyani, mengatakan perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitas konstruksi maupun kegiatan lain sebelum status kawasan berubah menjadi kawasan industri, termasuk pemenuhan seluruh izin yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Umi menjelaskan, Komisi III bersama Dinas Perikanan, DLH, dan Dinas Pekerjaan Umum melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi proyek di lokasi tersebut. Dalam kunjungan itu, rombongan bertemu dengan Direktur PT Proskuneo Kresna Santosa, Kepala Desa Kramat Soleh, serta Camat Kramat.
Selain meminta penghentian aktivitas, DPRD juga meminta perusahaan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana investasi dan proses perizinan yang sedang ditempuh. Umi menegaskan, apabila perusahaan tetap menjalankan aktivitas pembangunan, Komisi III akan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penghentian.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Ragil Tresna Setyaningrum, turut meminta perusahaan mematuhi arahan tersebut. Ia berharap apabila proyek nantinya dapat dilanjutkan, perusahaan tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat, termasuk tidak menutup aliran sungai di sekitar lokasi.
Sementara itu, Direktur PT Proskuneo, Kresna Santosa, menyebut perubahan status tata ruang menjadi kendala utama proyek. Ia mengatakan, saat perusahaan pertama mengurus perizinan pada 2023, lokasi tersebut masih masuk kawasan industri. Namun ketika mengurus perizinan lanjutan pada 2025, perusahaan diminta mengajukan ulang karena kawasan berubah menjadi kawasan perikanan.
Kresna menyatakan perusahaan telah menghentikan aktivitas sambil menunggu proses perizinan perubahan tata ruang. Terkait rencana penutupan aliran sungai yang sempat menjadi sorotan warga, ia menegaskan hal itu masih sebatas usulan dan belum direalisasikan. Menurutnya, hingga kini aliran sungai di sekitar lokasi belum ditutup.
Kepala Desa Kramat, Soleh, mengaku baru mengetahui adanya rencana penutupan sungai tersebut. Ia menjelaskan, izin tata ruang (ITR) untuk lokasi itu sempat terbit pada 2023 ketika wilayah masih berstatus kawasan industri. Namun pada 2024 status kawasan kembali berubah menjadi kawasan perikanan sehingga proses investasi ikut terhenti. Soleh juga menyebut sosialisasi kepada warga sudah beberapa kali dilakukan, sementara kendala utama tetap pada perubahan status kawasan.