Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif. Sinergi tersebut dinilai krusial, terutama dalam penyelesaian konflik pertanahan serta percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026), yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.
Dalam agenda pengawasan terhadap peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya terkait pelaksanaan program prioritas nasional pada sektor pertanahan dan tata ruang, Ossy menegaskan posisi kepala daerah strategis sebagai penggerak penyelesaian persoalan agraria.
Menurut Ossy, gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pihak yang memahami dinamika sosial di wilayah masing-masing, sehingga dapat mengoordinasikan pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas konflik dan sengketa pertanahan.
“Kepala daerah merupakan orkestrator dalam penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan karena mereka paling memahami dinamika sosial di daerah masing-masing,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayahnya masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah disebut memiliki ruang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung keberhasilan program Reforma Agraria.
Selain itu, Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang perlu dilakukan secara kolaboratif. Ia mendorong agar proses perencanaan tidak hanya menggunakan pendekatan dari pusat ke daerah (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi dari daerah (bottom up). Dengan pendekatan ini, berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dapat berperan dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas nasional. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Menurut Rifqinizamy, kedua fungsi tersebut harus berjalan seimbang agar pelaksanaan kebijakan pemerintah berlangsung efektif. Komisi II DPR RI, lanjutnya, ingin memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat benar-benar berjalan optimal. Hasil pengawasan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR RI dalam menyempurnakan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, sebelum dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.