Komisi II DPR RI menyoroti tata kelola lahan di Batam. Sorotan tersebut disertai dorongan agar regulasi yang mengatur hubungan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diperkuat.
Menurut Komisi II DPR, penguatan regulasi diperlukan untuk memperjelas pengaturan dan hubungan kewenangan antarlembaga terkait dalam pengelolaan lahan di wilayah Batam.