Komisi II DPR Siap Mulai Pembahasan Revisi UU Pemilu, Akan Buka Partisipasi Publik

Komisi II DPR Siap Mulai Pembahasan Revisi UU Pemilu, Akan Buka Partisipasi Publik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR bersama seluruh fraksi partai politik di dalamnya telah siap membahas perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dasco menyampaikan, kesiapan tersebut disampaikan pimpinan Komisi II kepadanya dalam rapat pimpinan DPR. Menurutnya, proses revisi UU Pemilu akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga perancangan perubahan pasal-pasal.

“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco usai rapat pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam waktu dekat, Dasco menyebut Komisi II DPR akan menggelar partisipasi publik untuk menerima lebih banyak masukan dan memperkaya materi yang perlu direvisi.

Meski demikian, ia meminta Komisi II DPR berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco juga menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. “Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” ujarnya.