Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu dirancang untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus menjaga kualitas representasi politik.
Khozin mengatakan setiap suara rakyat harus memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik. Namun, ia juga menyoroti kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian agar efektivitas pemerintahan presidensial dapat lebih terdukung.
“Kita perlu mencari titik keseimbangan,” kata Khozin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memuat semangat memperkuat sistem presidensial dan sistem proporsional dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu mencari titik temu dalam menindaklanjuti putusan tersebut melalui perubahan Undang-Undang Pemilu.
Khozin menyebut Komisi II DPR telah melakukan berbagai simulasi terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk memperoleh formulasi yang dinilai paling tepat.
Menurutnya, pembenahan sistem pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. “Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” ujarnya.
Ia menambahkan perbaikan sistem pemilu tidak semestinya hanya berkutat pada perdebatan teknis, seperti desain pemilu, ambang batas parlemen, maupun keserentakan pemilu. Khozin menilai tantangan yang lebih mendasar adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi, khususnya lembaga perwakilan.
Menurut dia, demokrasi perwakilan yang dianut banyak negara, termasuk Indonesia, saat ini menghadapi tantangan berupa meningkatnya skeptisisme dan delegitimasi dari publik.