Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik dan Partai Politik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik dan Partai Politik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan Komisi II terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi aspirasi publik sekaligus menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia ke depan.

Bahtra menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Pemilu telah dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. Ia menjelaskan, Komisi II tidak hanya melakukan pembahasan internal, tetapi juga menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, pegiat kepemiluan, hingga partai politik.

“Komisi II, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan pandangan yang beragam agar menghasilkan regulasi yang lebih baik. Karena itu, masukan yang berkembang di masyarakat disebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” katanya.

Bahtra juga mengungkapkan Komisi II berencana melakukan kunjungan ke berbagai partai politik untuk menyerap aspirasi secara langsung. Rencana tersebut mencakup partai yang memiliki kursi di parlemen maupun partai di luar parlemen.

“Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.

Menurut Bahtra, pelibatan seluruh pemangku kepentingan penting agar tidak ada kelompok yang merasa aspirasinya diabaikan dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan. “Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” tegasnya.

Ia menambahkan, waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya dinilai masih cukup panjang sehingga DPR memiliki ruang untuk melakukan pendalaman substansi secara komprehensif. Karena itu, Komisi II disebut lebih mengutamakan kualitas pembahasan dibanding terburu-buru menyelesaikan revisi regulasi.

Bahtra menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menjadikan masukan dari masyarakat, akademisi, pegiat kepemiluan, maupun partai politik sebagai bahan penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam.

“Yang paling penting sekarang kita lakukan adalah bagaimana menampung aspirasi publik, menampung aspirasi masyarakat, para akademisi ataupun pegiat-pegiat yang bergelut di bidang kepemiluan. Karena itu sangat baik untuk kita jadikan input untuk pembuatan RUU Pemilu,” pungkasnya.