Pengadaan mobil listrik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang disebut sebagai upaya efisiensi anggaran mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kota Banjarmasin. Komisi I mempertanyakan perubahan skema yang dinilai terjadi secara mendadak, dari Belanja Jasa (sewa) menjadi Belanja Modal (pembelian) untuk 21 unit mobil listrik yang diperuntukkan bagi kepala dinas dan camat.
Sorotan itu mengemuka dalam pertemuan Komisi I DPRD bersama perwakilan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli. Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan pihaknya tidak menolak kebijakan efisiensi, namun mempertanyakan proses serta komunikasi kebijakan yang dinilai kurang terbuka.
“Dari awal yang kami ketahui adalah skema sewa, bukan pembelian. Ketika kemudian muncul pengadaan mobil listrik, tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami sebagai fungsi budgeting. Ini catatan keras kami,” kata Aliansyah, Rabu (18/2/2026).
Aliansyah juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menilai, kebijakan pengadaan kendaraan dinas berpotensi memunculkan kecemburuan sosial apabila dilakukan pada saat yang tidak tepat.
“Jangan sampai berbicara efisiensi, tetapi bonus atlet justru dikurangi, puluhan ribu keanggotaan BPJS kesehatan masyarakat Banjarmasin dicoret. Ini bisa memunculkan kecemburuan sosial. Momennya harus tepat,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan pentingnya keterbukaan kepada DPRD, terutama dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, apabila skema yang dipilih adalah pembelian, hal tersebut semestinya disampaikan sejak awal dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
“Kalau memang mau beli, sampaikan dari awal mau beli. Jangan pakai pagu sewa lalu dialihkan. Dewan harus diberi ruang untuk menyetujui atau menolak secara terbuka,” katanya.
Komisi I menyatakan pada prinsipnya mendukung efisiensi anggaran. Namun, Aliansyah mengingatkan agar setiap kebijakan strategis disertai perencanaan matang, komunikasi terbuka, dan mempertimbangkan sensitivitas kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
Dalam rapat tersebut, terungkap total kebutuhan kendaraan dinas di lingkungan Pemko Banjarmasin mencapai 36 unit. Hingga kini, 21 unit mobil listrik telah direalisasikan, sementara 15 unit sisanya masih direncanakan untuk dibahas dalam perubahan anggaran.
Kasubbag Rumah Tangga Setda Kota Banjarmasin, Zazuli, menjelaskan pengadaan mobil listrik dilakukan berdasarkan perhitungan efisiensi biaya jangka menengah dan panjang. Ia menyebut, apabila menggunakan skema sewa kendaraan, total anggaran sekitar Rp7,1 miliar per tahun, termasuk pemeliharaan dan BBM. Sementara itu, pengadaan mobil listrik pada tahun pertama disebut sekitar Rp5,2 miliar.
Namun, dalam perhitungan keseluruhan, apabila Pemko Banjarmasin membeli 36 unit mobil listrik, total anggaran yang dikeluarkan disebut mencapai Rp9 miliar.
Zazuli menambahkan, pada tahun kedua dan seterusnya, anggaran mobil listrik akan difokuskan pada biaya pemeliharaan seperti pajak dan penggantian suku cadang tertentu. Ia juga menyebut pajak kendaraan listrik sekitar Rp143 ribu per tahun, lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.
“Untuk BBM pada sistem sewa sebesar Rp1 juta per minggu per unit. Ini yang menjadi pertimbangan efisiensi,” ujar Zazuli.
Terkait kebutuhan kendaraan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum mendapatkan mobil listrik, Zazuli mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali kendaraan sewa yang telah ditarik pihak ketiga. Jika masih ada unit yang layak pakai, kendaraan tersebut akan dimanfaatkan sementara. “Rencana pengadaan 15 unit berikutnya kita pending,” katanya.

