Komisi D DPRD Jember Minta Seleksi Calon Kepala Sekolah Transparan dalam RDP dengan Dinas Pendidikan

Komisi D DPRD Jember Minta Seleksi Calon Kepala Sekolah Transparan dalam RDP dengan Dinas Pendidikan

Kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah sekolah di Kabupaten Jember menjadi perhatian DPRD Kabupaten Jember, khususnya Komisi D. Untuk membahas persoalan tersebut, Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan pada Jumat (13/2/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, menyampaikan bahwa kekosongan kepala sekolah memang terjadi di banyak satuan pendidikan. Ia merinci, kekosongan tersebut meliputi 2 lembaga tingkat TK, 137 Sekolah Dasar (SD), dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terdapat tambahan 23 kepala sekolah yang harus diganti.

Dalam RDP itu, Komisi D DPRD Kabupaten Jember menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi dalam proses seleksi calon kepala sekolah untuk mengisi kekosongan tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Wahyu Prayogi Nugroho (Nuki), menyatakan seleksi kepala sekolah harus mengacu pada SIM KSPSTK (Sistem Informasi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Berdasarkan data pada aplikasi tersebut, ia menyebut terdapat sekitar 4.500 orang yang terdiri dari 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya P3K. Nuki menilai 900 PNS perlu diprioritaskan.

Nuki juga menegaskan perlunya penjaringan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon kepala sekolah ke sekolah penempatan, yang menurutnya tidak lebih dari 60 kilometer pulang-pergi.

Terkait calon kepala sekolah yang belum memiliki sertifikasi guru, Nuki menyebut tetap dapat menjabat, namun pada periode pertama selama empat tahun harus dibina hingga memperoleh sertifikasi guru.

Menutup RDP, Indi Naidha selaku pimpinan rapat kembali menekankan agar seleksi calon kepala sekolah dilakukan secara transparan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.