Komando Distrik Militer (Kodim) 0829/Bangkalan menegaskan pendampingan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilakukan secara transparan dan tidak membebani anggaran desa. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat sekaligus memastikan penguatan ekonomi kerakyatan berjalan sesuai regulasi.
Komandan Kodim 0829/Bangkalan Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi menyatakan keterlibatan TNI dalam program tersebut murni sebagai pengawal program pemerintah. Ia membantah adanya pemaksaan alokasi dana desa, karena setiap pembangunan harus melalui mekanisme musyawarah desa yang sah.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Program ini bukan untuk membebani desa secara sepihak, apalagi memaksakan penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan. TNI tidak memiliki kewenangan menentukan sumber anggaran,” kata Letkol Nanang dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, seperti pengurukan lahan, ia menjelaskan hal itu merupakan hasil koordinasi teknis dan kesepakatan di tingkat desa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kodim, lanjutnya, mendorong agar setiap kebijakan diambil secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi keuangan desa yang sedang mengalami penyesuaian.
Sebagai bentuk transparansi, Kodim 0829/Bangkalan juga membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat maupun pihak desa apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan program di lapangan.
Letkol Nanang berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat dapat menjadikan koperasi tersebut sebagai motor penggerak kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

