Anggota DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman, membantah penilaian koalisi masyarakat sipil yang menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) minim partisipasi publik. Ia mengklaim proses penyusunan berlangsung terbuka dan pihak-pihak yang mengkritik telah diundang untuk terlibat sejak awal.
“Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong. Mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 10 Juli 2025.
Habiburokhman juga melontarkan kritik balik kepada koalisi sipil yang mengatasnamakan masyarakat. Ia menyebut DPR juga merupakan representasi masyarakat sipil. “Kami juga mengkritisi oknum-oknum, orang-orang atau lembaga-lembaga yang mengklaim mereka lah yang masyarakat sipil. Ya kami juga wakil dari masyarakat sipil,” ujarnya.
Menurut dia, pasal-pasal dalam RUU KUHAP berasal dari masukan publik. Habiburokhman menyatakan Komisi Hukum DPR telah mendengar masukan dari 53 pihak dengan latar belakang beragam. Ia juga mengklaim DPR bersama pemerintah telah membahas 1.676 daftar inventaris masalah (DIM). Dari jumlah itu, ia merinci 1.091 pasal dipertahankan, 68 pasal diubah, 91 pasal lama dihapus, 131 pasal baru dimasukkan, serta terdapat 256 perubahan redaksional.
Habiburokhman menolak anggapan bahwa prinsip “partisipasi bermakna” yang digaungkan DPR dalam penyusunan RUU KUHAP hanya retorika. Ia mempersilakan publik menilai proses yang berjalan. “Pasal-pasal yang masuk ini ini adalah pasal dari masyarakat semua loh. Jadi silakan masyarakat menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” kata dia.
Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari menilai DIM yang terdiri dari 1.600-an poin tidak banyak mengubah substansi draf RUU KUHAP versi DPR. Menurut dia, draf tersebut justru dinilai menyimpan banyak persoalan.
“Isi DIM-nya cenderung mengamini draf yang lama, nggak ada perubahan substansial. Kalau pun ada perubahan justru makin buruk,” ujar Iftitah Sari, yang akrab disapa Tita, di kantor Tempo pada Kamis, 3 Juli 2025.
Salah satu isu yang disorot Tita berkaitan dengan ketentuan izin hakim dalam upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Ia mengatakan DIM memang mencantumkan kewajiban penyidik memperoleh izin hakim setempat sebelum melakukan penangkapan dan penahanan. Namun, menurutnya, terdapat ayat yang memberi pengecualian izin hakim dalam kondisi mendesak tertentu.
“Keadaan mendesak ini maknanya salah satunya dari penilaian subyektif penyidik yang tidak ada limitasinya,” kata Tita. Ia menilai ruang penilaian subyektif itu berpotensi melegitimasi persoalan pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik upaya paksa yang selama ini terjadi.
Tita menyebut koalisi masyarakat sipil dalam dialog bersama Kementerian Hukum telah menyuarakan agar pelaksanaan upaya paksa diatur secara rigid dengan pengawasan hakim. Jika ada pengecualian, menurut mereka, upaya paksa harus didasarkan pada ukuran yang obyektif dan tidak mengacu pada penilaian subyektif penyidik.

