Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas. Laporan itu disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan dasar dugaan pemborosan anggaran negara serta pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang jabatan.
Kasus ini muncul setelah polemik penggunaan private jet yang sempat dilaporkan pada pertengahan 2025. Dalam laporan terbaru, Koalisi menyoroti perjalanan dinas pada 25 Januari 2024 yang dilakukan untuk menghadiri pelantikan 1.463 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas pengadu individu Hadar Nafis Gumay (pegiat pemilu), Agus Sarwono (peneliti Transparency International Indonesia), dan Zakki Amali (peneliti Trend Asia), serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka didampingi kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi.
Adapun pihak yang dilaporkan sebagai teradu adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap; Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i; Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno; serta Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.
Dalam laporannya, Koalisi menilai penggunaan helikopter bernomor register PK-WSD tidak didasarkan pada urgensi yang jelas. Koalisi menyebut jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun sekitar ±239 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur darat sekitar lima jam. Kecamatan Cidaun juga disebut bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus.
Koalisi juga menilai penggunaan helikopter bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Dalam ketentuan yang dikutip, perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas, serta biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Menurut Koalisi, dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan jika terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara. Mereka menyatakan wilayah tujuan memiliki akses jalan memadai serta tidak sedang mengalami bencana, force majeure, atau keadaan darurat lain yang mengharuskan penggunaan transportasi udara dengan biaya tinggi.
Koalisi menyebut biaya penggunaan helikopter tersebut mencapai Rp198.903.675 dan disewa dari PT Whitesky Aviation. Dalam laporan itu juga disertakan estimasi biaya sewa helikopter Bell 505 Jet Ranger X sekitar US$1.400 per jam atau setara Rp22,1 juta dengan asumsi kurs rata-rata 2024 sebesar Rp15.840 per dolar AS. Koalisi menghitung rute penerbangan pada 25 Januari 2024 meliputi Tangerang–Jakarta–Bandung–Cianjur–Jakarta–Tangerang dengan total waktu 2 jam 14 menit, sehingga estimasi sewa sekitar US$3.127 atau setara Rp49,5 juta. Koalisi menilai terdapat selisih besar karena biaya yang dikeluarkan negara disebut hampir empat kali lipat dari estimasi tersebut.
Selain soal biaya, Koalisi juga menyoroti aspek keterbukaan informasi. Mereka menyatakan rencana pengadaan maupun realisasi penggunaan helikopter tidak dapat diakses publik, sehingga mengindikasikan ketidaksesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurut Koalisi, kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan dalam pengambilan keputusan belanja negara oleh para teradu.
Dalam laporannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), para pengadu meminta DKPP menerima dan mengabulkan pengaduan seluruhnya, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik berat, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.