Klarifikasi Video Wajib Tunjukkan STNK di SPBU: Kebijakan Larangan Isi Pertalite untuk Pajak Mati Berlaku di NTT

Klarifikasi Video Wajib Tunjukkan STNK di SPBU: Kebijakan Larangan Isi Pertalite untuk Pajak Mati Berlaku di NTT

Sebuah video yang beredar di media sosial mengeklaim bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di setiap SPBU kini mewajibkan pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan aturan itu mulai diterapkan pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan pemeriksaan oleh tim satuan tugas. Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan diklaim akan dilarang mengisi BBM bersubsidi atau Pertalite.

Namun, penelusuran menunjukkan narasi tersebut dibagikan secara keliru. Kebijakan yang dimaksud tidak berlaku secara umum di seluruh wilayah, melainkan diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam situasi tertentu.

Video yang memperlihatkan sejumlah petugas memeriksa surat-surat kendaraan saat melayani pembelian BBM di SPBU itu diunggah oleh sejumlah pengguna Facebook pada Senin, 6 Juli 2026. Salah satu narasi yang beredar menyebut, “Mulai 7 Juli kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa mengisi BBM bersubsidi.” Ada pula unggahan yang mempertanyakan kaitan pajak kendaraan dengan subsidi BBM.

Dari hasil pencermatan, video tersebut terjadi di SPBU 54.861.01. Berdasarkan daftar lokasi SPBU, SPBU itu dikenal dengan nama Rovin Jaya dan berada di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sikka, NTT.

Kebijakan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak memang diterapkan di NTT. Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, baik kendaraan berpelat luar daerah maupun pelat NTT.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan berpelat NTT (DH, EB, dan ED) dilarang membeli Pertalite jika belum melunasi pajak. Aturan yang sama juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah.