Klarifikasi Video Viral: Kewajiban Tunjukkan STNK Saat Beli Pertalite Baru Berlaku di NTT

Klarifikasi Video Viral: Kewajiban Tunjukkan STNK Saat Beli Pertalite Baru Berlaku di NTT

Sebuah video yang beredar di media sosial mengeklaim pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di setiap SPBU wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam narasi yang menyertai unggahan, disebutkan aturan itu mulai diterapkan pada Selasa, 7 Juli 2026, dan kendaraan yang belum membayar pajak dilarang mengisi BBM bersubsidi atau Pertalite.

Namun, penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak tepat jika digeneralisasi untuk seluruh Indonesia. Kebijakan pemeriksaan STNK dan pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak baru diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kebijakan daerah setempat.

Video yang viral memperlihatkan petugas memeriksa dokumen kendaraan saat melayani pembelian BBM di SPBU. Setelah dicermati, peristiwa dalam video itu terjadi di SPBU 54.861.01 yang dikenal sebagai Rovin Jaya, berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sikka, NTT.

Di NTT, Gubernur Melki Laka Lena menerapkan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, baik kendaraan berpelat NTT maupun berpelat luar daerah. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan itu, kendaraan berpelat NTT (DH, EB, dan ED) yang belum melunasi pajak tidak dilayani untuk pembelian Pertalite. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah. Pembelian Pertalite baru akan dilayani setelah pengendara menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Aturan mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercantum dalam Pasal 5 Pergub tersebut. Pasal itu menyatakan larangan berlaku di seluruh SPBU di wilayah NTT, dengan mekanisme identifikasi kendaraan yang menunggak pajak dilakukan secara manual maupun elektronik. Identifikasi elektronik direncanakan melalui integrasi data sistem (host to host) antara BPAD dan badan usaha.

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditetapkan pada 24 Maret 2025. Pelaksanaan kebijakan baru dilakukan setelah pembentukan satuan tugas.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memastikan kebijakan pembelian Pertalite yang mensyaratkan pelunasan pajak tersebut saat ini hanya berlaku di NTT. Ia menegaskan wilayah lain belum menerapkan kebijakan serupa. Kebijakan itu disebut sudah berjalan di beberapa kota di NTT, termasuk Kupang.

Pertamina Patra Niaga menyatakan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pendistribusian BBM agar tepat sasaran. Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, juga menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait penerapan aturan tersebut, sekaligus memastikan stok BBM subsidi dalam kondisi aman dan penyalurannya sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Dengan demikian, video yang menyebut kewajiban menunjukkan STNK dan larangan mengisi Pertalite bagi kendaraan yang pajaknya mati berlaku di setiap SPBU dinilai keliru. Kebijakan itu saat ini baru diterapkan di NTT berdasarkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, dan pembelian BBM bersubsidi dilayani setelah kewajiban pajak diselesaikan.