Klarifikasi Komdigi: Penonaktifan PBI JKN di Yogyakarta Bukan karena Efisiensi Anggaran

Klarifikasi Komdigi: Penonaktifan PBI JKN di Yogyakarta Bukan karena Efisiensi Anggaran

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Yogyakarta dinonaktifkan akibat efisiensi anggaran pemerintah. Narasi itu memicu kekhawatiran warganet karena menyatakan penonaktifan terjadi secara tiba-tiba.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Komdigi pada Selasa, 10 Januari 2025, klaim yang beredar perlu diluruskan.

Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Endang Patmintarsih menjelaskan, penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS terjadi karena mereka tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru. Data tersebut diketahui dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menambahkan, penonaktifan mengacu pada surat resmi Kementerian Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 yang mengatur perubahan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah warga yang bersangkutan benar-benar sudah sejahtera atau tidak.

Komdigi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi keliru, terutama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. Komdigi juga mengingatkan agar masyarakat mengakses informasi dari situs resmi, termasuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guna menghindari kekeliruan informasi.