Sebuah video yang beredar di Facebook memuat narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan pada Maret 2025. Dalam klaim tersebut juga disebutkan adanya dampak lanjutan berupa aturan penyitaan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun.
Namun, informasi itu tidak benar. Mengutip pemberitaan Kompas.com, klaim pengesahan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025 dinyatakan sebagai hoaks.
RUU Perampasan Aset baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 2023. Meski demikian, hingga kini RUU tersebut belum dibahas dan belum disahkan.
Selain itu, narasi yang mengaitkan RUU Perampasan Aset dengan aturan penyitaan kendaraan bermotor oleh kepolisian juga keliru. RUU tersebut disebut tidak memiliki kaitan dengan ketentuan penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak pajak.

