KIPP Indonesia Minta Netralitas ASN dan Aparat Dijaga Jelang Pilkada Serentak 2024

KIPP Indonesia Minta Netralitas ASN dan Aparat Dijaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November, tinggal menghitung hari. Sejumlah pihak berharap pesta demokrasi ini berlangsung kondusif, demokratis, serta menghormati norma hukum agar dapat menghasilkan pemimpin daerah yang bersih, berkualitas, dan membawa perubahan positif.

Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana, menilai ada hal yang berbeda dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dibanding pilkada sebelumnya. Menurut dia, perhatian publik terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam tahapan pilkada saat ini menjadi sorotan.

Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (22/11), Brahma mengatakan sorotan tersebut dapat dimaklumi karena banyak pihak tidak menginginkan pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN dan aparat kepolisian yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu 2024 terulang kembali. Ia juga menyebut pelanggaran netralitas ASN masih marak di berbagai daerah, termasuk keterlibatan oknum aparat kepolisian pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Kondisi itu, kata dia, menjadi catatan merah bagi demokrasi.

Brahma menilai situasi tersebut menunjukkan norma-norma hukum dalam kontestasi demokrasi belum, bahkan tidak, dihormati dan dihargai, padahal telah menjadi kesepakatan nasional yang wajib dipatuhi semua pihak.

Karena itu, KIPP Indonesia menyampaikan sejumlah harapan dan desakan. Pertama, KIPP meminta pemerintah pusat maupun daerah memberi sikap, contoh, dan teladan yang baik dalam penghormatan terhadap nilai serta norma hukum berdemokrasi selama Pilkada 2024, bukan sebaliknya memberikan contoh yang berdampak destruktif pada proses demokrasi.

Brahma menilai hal tersebut penting untuk mencegah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, yang dikhawatirkan dapat membuat proses sirkulasi elite kekuasaan di masa depan dipenuhi konflik dan kekerasan.

Kedua, KIPP mendesak Presiden RI untuk berhenti mengulangi tindakan yang mendukung salah satu pasangan calon serta mengontrol diri selama pelaksanaan Pilkada 2024. Menurut Brahma, meski Presiden dinilai tidak melanggar aturan Undang-Undang Pilkada oleh institusi yang menangani pelanggaran pemilihan, tindakan Presiden Prabowo tetap dinilai dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan pilkada di tingkat lokal dan secara tidak langsung membenarkan pelanggaran asas netralitas secara struktural maupun hirarki oleh ASN maupun aparat TNI/Polri.

Ia menambahkan, langkah tersebut penting demi penghormatan dan tegaknya negara hukum (rechtsstaat) sesuai amanah konstitusi, sekaligus sebagai teladan konsistensi sikap pemimpin negara.

Ketiga, KIPP mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran netralitas ASN serta TNI/Polri untuk melaporkan langsung kepada institusi asal di daerah masing-masing, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan.

Keempat, KIPP berpandangan komitmen pemerintahan Kabinet Merah Putih dalam peningkatan kualitas demokrasi dapat dilihat dari kepedulian terhadap penghormatan dan penghargaan norma-norma hukum, khususnya terkait netralitas pejabat serta kepatuhan ASN, TNI, dan Polri selama Pilkada 2024.

Brahma menegaskan prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 bersifat mutlak dan wajib dipatuhi, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta peraturan lainnya. Ia juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI, dan Polri yang tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada.