Kinerja Kapolres Nias Disorot, Publik Desak Langkah Nyata dan Transparansi Penanganan Kasus

Kinerja Kapolres Nias Disorot, Publik Desak Langkah Nyata dan Transparansi Penanganan Kasus

Gunungsitoli – Kinerja Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kritik menguat karena sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, penyelesaian, maupun kepastian hukum yang jelas.

Sejumlah elemen masyarakat menilai keberhasilan pimpinan kepolisian tidak cukup diukur dari aktivitas seremonial, pencitraan, atau kehadiran di ruang publik. Menurut mereka, ukuran utama kinerja adalah kemampuan mengungkap perkara, menghadirkan rasa keadilan bagi korban, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam pandangan yang disampaikan, masyarakat mengingatkan mandat Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik dinilai menuntut adanya kepastian hukum yang nyata di tengah masyarakat.

“Prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kepolisian. Ketika berbagai kasus yang menjadi perhatian publik belum terungkap secara tuntas, maka wajar jika muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Nias,” ujar pengamat dan elemen masyarakat yang menilai kinerja tersebut.

Kritik juga dikaitkan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut mereka, setiap pejabat publik, termasuk Kapolres, wajib menjalankan amanah berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tanggung jawab. Karena itu, masyarakat menilai publik berhak mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara yang telah lama menanti kejelasan.

Masyarakat menilai kondisi kasus-kasus besar yang berlarut-larut tanpa titik terang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kepercayaan masyarakat disebut sebagai modal utama penegakan hukum, dan jika menurun, dampaknya tidak hanya dirasakan pihak yang mencari keadilan, tetapi juga dapat mencoreng kredibilitas institusi kepolisian.

Merespons situasi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Nias untuk meninggalkan retorika dan menunjukkan langkah konkret. Mereka juga meminta penyidik dan pimpinan Polres Nias membuka informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan, dengan tetap berada dalam koridor aturan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Kapolres Nias untuk membuktikan bahwa institusi ini bekerja berdasarkan profesionalitas, bukan sekadar janji atau pencitraan. Masyarakat butuh hasil kerja nyata. Hukum yang berkeadilan harus bisa dirasakan dan dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar ucapan,” tegasnya.

Pernyataan itu ditutup dengan penegasan bahwa kritik publik merupakan konsekuensi dalam negara demokrasi yang menjunjung prinsip akuntabilitas. “Jabatan adalah amanah, prestasi adalah ukuran. Ketika prestasi tidak terlihat sementara berbagai kasus belum terselesaikan, kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak dapat dihindari,” demikian pernyataan yang disampaikan.