KI Bangka Belitung Gelar Sosialisasi dan Monev Keterbukaan Informasi 2026, Pemprov Dorong PPID Lebih Responsif

KI Bangka Belitung Gelar Sosialisasi dan Monev Keterbukaan Informasi 2026, Pemprov Dorong PPID Lebih Responsif

PANGKALPINANG — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi serta monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penerapan transparansi layanan informasi publik.

Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, di Gedung Graha Tama Wiyata, Kantor BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KI Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita beserta jajaran komisioner, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, hingga pemerintah desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Di era digital saat ini, masyarakat semakin menuntut pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, badan publik dituntut tidak hanya mampu memberikan pelayanan informasi, tetapi juga harus aktif membangun budaya keterbukaan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ferry.

Ferry juga mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan pemenuhan hak tersebut secara baik, tepat waktu, sederhana, dan transparan.

Senada, Ketua KI Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita menekankan bahwa monev tahunan tidak semata-mata dipahami sebagai penilaian administratif. Menurutnya, monev perlu dijadikan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.

“Monev harus dijadikan instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan. Melalui pelaksanaan Monev tahun 2026 ini, Komisi Informasi berharap seluruh badan publik dapat memahami indikator penilaian secara komprehensif, meningkatkan pelayanan informasi, serta memperkuat peran PPID dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Ita.

Ita juga mengapresiasi komitmen dan sinergi yang dibangun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di daerah. Ia menilai sinergi tersebut penting untuk menciptakan budaya transparansi yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Ferry mengajak perangkat daerah, lembaga vertikal, hingga pemerintah desa untuk terus meningkatkan komitmen menjadi badan publik yang informatif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.