Ketua Tim Revitalisasi Kebun Plasma PT JJP Bantah Klarifikasi KSU Seribu Kubah dan Desak Transparansi Pengelolaan

Ketua Tim Revitalisasi Kebun Plasma PT JJP Bantah Klarifikasi KSU Seribu Kubah dan Desak Transparansi Pengelolaan

Rokan Hilir — Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT Jatimjaya Perkasa (PT JJP), Zulpakar, membantah sejumlah poin dalam klarifikasi Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) yang beredar di beberapa media pada 1 Agustus 2026. Klarifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada Senin, 27 Juli 2026.

Zulpakar menegaskan dukungan terhadap Tim Revitalisasi dan Transisi bukan sekadar klaim, melainkan didasarkan pada dokumen dukungan petani plasma yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011. Ia menyebut pihaknya telah menghimpun sekitar 972 dokumen dukungan petani plasma yang sudah dijilid rapi dan siap diperiksa.

Ia mempersilakan KSU Seribu Kubah maupun pihak terkait untuk melakukan pengecekan dokumen tersebut. Namun, Zulpakar juga menantang koperasi membuka diri untuk proses verifikasi terkait pihak-pihak yang menguasai kartu peserta petani plasma.

Dalam keterangannya, Zulpakar menyatakan pihaknya memiliki bukti yang menurutnya menunjukkan koperasi ikut andil dalam pengalihan kebun plasma. Ia juga mempertanyakan pernyataan Ketua KSU Seribu Kubah, Widiarto, yang disebut menyatakan tidak mengetahui atau terlibat dalam praktik “jual beli”, “pemindahan nomor kartu”, maupun “pengalihan nama peserta” petani plasma. Zulpakar merujuk pada Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, khususnya poin ke-4 butir ke-6.

Zulpakar menekankan, struktur Tim Revitalisasi dan Transisi juga melibatkan petani plasma yang merupakan anggota koperasi. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa tim tersebut bertujuan mengambil alih atau mengkudeta kepengurusan KSU Seribu Kubah.

“Kami tidak ingin mengkudeta koperasi. Kami juga tidak ingin menjadi pengurus koperasi. Kami hanya ingin memastikan hak-hak petani plasma diperjuangkan dan pengelolaan plasma dapat dijelaskan secara transparan, dan akuntabel,” kata Zulpakar.

Ia menyebut ada sejumlah persoalan yang menurutnya perlu dijawab pengurus koperasi, mulai dari transparansi keuangan, potongan kompensasi petani plasma, keberadaan sertifikat lahan plasma, hingga alasan kebun plasma yang dinilai belum memberikan kepastian atau belum terealisasi sesuai harapan petani.

Zulpakar meminta penjelasan penggunaan potongan Rp50 ribu per bulan dari kompensasi petani plasma. Ia juga menanyakan keberadaan sertifikat plasma yang menurutnya belum dibagikan kepada petani hingga kini, serta mempertanyakan mengapa kebun plasma selama belasan tahun belum memberikan kepastian.

Menurut Zulpakar, persoalan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab koperasi untuk diperjuangkan kepada perusahaan. Ia menilai koperasi seharusnya mempertanyakan status sertifikat plasma dan pemenuhan hak petani, bukan sebaliknya.

Menanggapi pernyataan Widiarto yang menyebut penyelesaian persoalan tetap harus mengacu pada AD/ART koperasi melalui Rapat Anggota apabila dokumen dukungan Tim Revitalisasi terbukti sah, Zulpakar mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan mekanisme organisasi koperasi. Namun, ia meminta agar substansi mengenai hak petani plasma tidak dialihkan hanya pada persoalan legitimasi tim.

Zulpakar juga meminta Pengurus KSU Seribu Kubah menjawab secara terbuka pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam forum RDP bersama DPRD Rokan Hilir. Ia menegaskan dokumen dukungan petani siap diperiksa.

Lebih lanjut, Zulpakar menyatakan Tim Revitalisasi dan Transisi akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana maupun hak petani plasma. Ia menyebut pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan tindak pidana.

Menurut Zulpakar, langkah Tim Revitalisasi dan Transisi dilakukan untuk memperjuangkan kepastian hak petani plasma dan mendorong keterbukaan dalam pengelolaan kebun plasma PT JJP. Ia menegaskan tim tidak mencari jabatan atau ingin menguasai koperasi, melainkan mendorong agar persoalan yang disebut belum menemui titik terang selama belasan tahun dapat dijelaskan secara terbuka.