Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menegaskan hingga kini tidak ada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia juga menyatakan DPR belum memiliki agenda untuk membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy seusai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mewakili pemerintah.
Rifqinizamy menjelaskan, pertemuan tersebut membahas dua isu utama, yakni Undang-Undang Pemilu dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak terdapat agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sampai saat ini DPR juga belum memiliki rencana untuk membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan isu yang menyebut kepala daerah akan dipilih oleh DPRD, sebagaimana beredar di ruang publik, bukan merupakan agenda DPR dan tidak pernah masuk dalam pembahasan internal legislatif.
Selain itu, Rifqinizamy menyampaikan fokus DPR bersama pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Fokus kami adalah melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas revisi tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip konstitusional,” katanya.
Rifqinizamy juga meluruskan informasi yang beredar terkait wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup revisi Undang-Undang Pemilu. “Tidak ada pembahasan maupun keinginan politik untuk menggeser pemilihan presiden dari sistem pemilihan langsung ke MPR. Itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Komisi II DPR RI sesuai Prolegnas 2026 mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik serta rancangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-undang tersebut saat ini mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.
Terkait tahapan pembahasan, Komisi II DPR RI berencana membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan melibatkan pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi. “Mulai Januari ini kami membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh stakeholders kepemiluan dan demokrasi, apa pun pandangan dan desain pemilu yang ditawarkan untuk ke depan,” jelasnya.
Komisi II DPR RI juga akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang selanjutnya dibahas secara internal oleh masing-masing partai politik.

