Ketua KI Jateng: Keterbukaan Informasi Jadi Investasi Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Ketua KI Jateng: Keterbukaan Informasi Jadi Investasi Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendraya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk memperkuat demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Indra saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Kabupaten Demak tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Wakil Bupati, Lantai 1, pada Rabu (8/9/2025).

Indra menekankan peran strategis PPID kabupaten/kota sebagai pintu utama layanan informasi publik. Menurutnya, PPID bertanggung jawab memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia menambahkan, keberadaan PPID juga berfungsi menyederhanakan proses permohonan informasi, mengklasifikasikan jenis informasi, serta mengoordinasikan pengumpulan dan penyediaan dokumentasi dari badan publik secara sistematis.

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Demak dan diikuti para admin PPID dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta admin PPID tingkat kecamatan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Indrijantoro Widodo.

Dalam sambutannya, Indrijantoro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang KIP yang memberikan hak akses informasi kepada setiap warga negara sekaligus mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel.

Ia juga menyebut keterbukaan informasi sebagai fondasi penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan demokratis.

Lebih lanjut, Indrijantoro menjelaskan bahwa terdapat empat jenis informasi publik.