Ketua DPRD Malang Ingatkan Pembangunan Koperasi Merah Putih Jangan Alihfungsikan RTH dan Lahan Sawah Dilindungi

Ketua DPRD Malang Ingatkan Pembangunan Koperasi Merah Putih Jangan Alihfungsikan RTH dan Lahan Sawah Dilindungi

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta Pemerintah Kota Malang memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) tidak dilakukan dengan mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan program strategis pemerintah tetap harus berjalan tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Amithya menyatakan DPRD tidak akan mendukung pembangunan KMP apabila pelaksanaannya harus melalui alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH atau LSD. Menurutnya, Kota Malang masih kekurangan luasan RTH sesuai ketentuan, sehingga aset yang sudah berstatus ruang terbuka hijau perlu dipertahankan.

“Kalau sampai KMP ini kemudian harus melegalkan atau diperbolehkan alih fungsi ini, saya merasa ini bukan urgensinya. Harus disetop. Kota Malang ini sudah kurang luasan RTH-nya, malah alih fungsi jadi koperasi yang belum urgen,” kata Amithya.

Ia mencontohkan, Pemkot Malang sebelumnya juga menghadapi kendala saat mengusulkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat karena lokasi yang tersedia berstatus RTH. Amithya menilai hal itu menunjukkan pentingnya penerapan ketentuan tata ruang secara konsisten terhadap seluruh program pembangunan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan aset lain yang telah tersedia tanpa mengorbankan fungsi ruang hijau. Amithya juga menilai pembangunan gerai Koperasi Merah Putih tidak harus menggunakan lahan seluas 1.000 meter persegi, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

“Maka perlu dicari solusi supaya KMP tetap jalan dengan menggunakan aset yang ada dan inovasi kebijakan yang bisa dibuat. Yang penting running, esensi dan substansi kebijakan ini tetap berjalan,” ujarnya.

Amithya mengungkapkan, hasil konsultasi dengan Kementerian Koperasi membuka peluang pembangunan gerai dengan luasan sekitar 250 meter persegi yang dikembangkan secara vertikal. Namun, konsep tersebut disebut tetap perlu dikaji agar ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia.

Selain itu, Amithya berharap Kementerian ATR/BPN tetap berpegang pada ketentuan tata ruang dalam memberikan persetujuan lokasi pembangunan KMP. Menurutnya, apabila lahan yang diajukan berada di kawasan RTH maupun LSD, usulan tersebut seharusnya tidak mendapat persetujuan.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menyampaikan Pemkot Malang telah mengajukan 13 hingga 21 bidang aset sebagai lokasi pembangunan KMP. Namun, sejumlah bidang tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berstatus RTH dan LSD, sehingga pemanfaatannya menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.