Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memprediksi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berpotensi melampaui target tiga bulan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bob, target tersebut tidak memperhitungkan kalender hari kerja di DPR.
“Pak Prabowo menyampaikan bahwa RUU PPRT harus segera diundangkan dalam tiga bulan. Tapi perlu dipahami, tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja,” ujar Bob Hasan, Kamis (17/7/2025).
Bob menjelaskan, dalam kalender kerja DPR terdapat masa reses, yakni periode ketika anggota dewan melakukan kegiatan di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi publik. Masa reses terdekat dijadwalkan berlangsung pada 25 Juli hingga 15 Agustus 2025.
“Di DPR ada hari kerja dan hari reses. Masa reses digunakan untuk pendalaman dan penyerapan aspirasi. Jadi, waktu pembahasan akan menyesuaikan dengan ritme tersebut,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain RUU PPRT, Baleg juga tengah membahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tahapan yang sama, yakni melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Bob menekankan proses legislasi membutuhkan pendalaman dan tidak bisa dipaksakan berjalan secara instan.
“Kita juga tengah bahas RUU BPIP. Proses legislasi memang membutuhkan pendalaman dan tidak seharusnya terganggu oleh intervensi kekuasaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyerukan percepatan pengesahan RUU PPRT dalam pidatonya di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta.

