Di tengah kemajuan teknologi yang membuat informasi dapat direkam, diverifikasi, dan disebarkan dalam hitungan detik, kepercayaan publik justru menunjukkan gejala menurun. Era transparansi digital, yang semestinya memperkuat akuntabilitas, tidak otomatis menghadirkan rasa percaya. Dalam sejumlah kasus, keterbukaan yang ditampilkan di ruang digital malah menegaskan adanya jarak dan ketidakpercayaan yang kian dalam antara warga dan pemerintah.
Gelombang ketidakpercayaan terhadap lembaga pemerintahan disebut menjadi tantangan serius bagi demokrasi dan tata kelola publik di Indonesia. Ketika masyarakat menilai negara tidak transparan atau tidak mampu menampung aspirasi, legitimasi pemerintahan perlahan tergerus. Dampaknya tidak hanya terasa dalam ranah politik, tetapi juga merembet ke aspek sosial dan ekonomi.
Di era digital, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan tuntutan. Namun, persoalan muncul ketika transparansi berhenti pada label atau formalitas, tanpa perubahan nyata yang dapat dirasakan publik. Kondisi ini membuat keterbukaan digital berisiko dipersepsikan sebagai prosedur administratif semata, bukan upaya substantif untuk memperbaiki relasi negara dan warga.
Indonesia telah menjalankan berbagai program keterbukaan data, salah satunya Satu Data Indonesia, yang ditujukan untuk menyatukan data lintas lembaga dan memperluas akses publik. Meski demikian, sejumlah kajian menilai pelaksanaannya masih menghadapi hambatan, mulai dari tumpang tindih pengelolaan, fragmentasi data antarinstansi, hingga persoalan interoperabilitas. Kajian Adinegoro dkk. (2025) bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai “antitesis semangat keterbukaan” karena dinilai belum mampu mewujudkan pemerintahan yang benar-benar terbuka.
Temuan serupa muncul dari penelitian terhadap 17 portal Open Government Data (OGD) di berbagai provinsi. Studi Rahmat dkk. (2023) menyebut sebagian besar portal belum memenuhi standar aksesibilitas dan keterbukaan informasi publik. Gambaran ini memperkuat penilaian bahwa keterbukaan digital di Indonesia masih cenderung prosedural, belum substantif.
Dalam konteks ini, transparansi digital dinilai baru bermakna apabila warga dapat memahami, mengakses, dan memanfaatkan informasi untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan. Tanpa partisipasi dan respons nyata, data terbuka berpotensi menjadi sekadar simbol, bukan sarana memperkuat demokrasi.
Penurunan kepercayaan publik juga kerap dibaca sebagai tanda krisis legitimasi, yakni kondisi ketika pemerintah kehilangan keabsahan moral dan sosial untuk bertindak atas nama rakyat (Norris, 2022). Perubahan karakter warga turut memengaruhi dinamika ini. Masyarakat modern tidak lagi sekadar patuh, melainkan semakin kritis dan menuntut transparansi serta partisipasi nyata (Dalton & Welzel, 2015).
Survei Edelman Trust Barometer 2023 dan LSI (2023) mencatat kepercayaan publik terhadap lembaga eksekutif dan legislatif menurun lebih dari 10 persen dibandingkan 2018. Faktor yang disebut berkontribusi antara lain lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi kebijakan. Ketika komunikasi publik lebih banyak berlangsung satu arah, aspirasi warga dinilai mudah tersisih, menyisakan jarak sosial dan emosional antara pemerintah dan masyarakat.
Di sisi lain, transformasi digital membentuk ekspektasi baru. Pemerintah memperluas kanal komunikasi melalui pengaduan daring, portal OGD, hingga media sosial resmi. Namun, Meijer (2022) menilai yang kerap terjadi adalah “symbolic transparency”, yakni keterbukaan yang bersifat teknis tanpa perubahan substantif. Data dibuka, tetapi proses pengambilan keputusan tetap tertutup.
Program seperti Satu Data Indonesia dan SP4N-LAPOR! disebut menunjukkan kemajuan administratif, tetapi belum menghadirkan perubahan signifikan dalam pola komunikasi dan pengambilan keputusan (Soegiono, 2023). Ketika publik tidak merasakan manfaat nyata dari keterbukaan tersebut, kepercayaan berisiko terus melemah.
Sejumlah kajian menekankan bahwa transparansi saja tidak cukup. Fung (2023) menyoroti pentingnya responsivitas, yakni kemampuan pemerintah menanggapi aspirasi dengan tindakan nyata, sebagai pembeda antara keterbukaan simbolik dan keterbukaan substantif. Dalam praktiknya, banyak inisiatif partisipatif dinilai berhenti di tahap konsultatif: masyarakat diminta memberi masukan, tetapi tidak mengetahui tindak lanjutnya. Situasi ini memunculkan fenomena “transparency fatigue”, kelelahan partisipatif akibat merasa suara publik tidak berdampak.
Meski begitu, terdapat contoh praktik yang dinilai lebih baik. Kota seperti Bandung dan Surabaya disebut menggelar forum evaluasi kebijakan terbuka serta melaporkan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dalam pola seperti ini, kepercayaan publik tumbuh karena adanya bukti tindakan, bukan sekadar kampanye.
Untuk memulihkan legitimasi publik di era digital, muncul dorongan agar Indonesia bergerak menuju tata kelola berbasis kepercayaan atau Trust-Based Governance, yakni pendekatan yang menempatkan kepercayaan sebagai inti kebijakan publik. Norris (2022) mengingatkan bahwa “Trust is earned, not declared”—kepercayaan dibangun melalui tindakan, bukan pernyataan.
Pada akhirnya, jika keterbukaan hanya berhenti pada formalitas, krisis kepercayaan berpotensi terus menggerogoti fondasi demokrasi. Sebaliknya, ketika transparansi disertai partisipasi bermakna dan akuntabilitas yang nyata, ruang bagi demokrasi yang lebih sehat terbuka—berbasis kepercayaan, bukan sekadar prosedur.

