Kepercayaan Publik dan Penyelenggara Pemilu: Peran Media, Skandal, dan Tantangan Menjaga Integritas

Kepercayaan Publik dan Penyelenggara Pemilu: Peran Media, Skandal, dan Tantangan Menjaga Integritas

Kepercayaan publik dan kepercayaan politik (public and political trust) dipandang sebagai bagian penting dari kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Kepercayaan itu terbentuk dari situasi yang dialami dan dipahami masyarakat, termasuk informasi yang mereka peroleh. Dalam konteks Indonesia, lembaga penyelenggara pemilu—KPU, Bawaslu, dan DKPP—sebagai organisasi publik sangat bergantung pada tingkat kepercayaan tersebut karena tugasnya berkaitan langsung dengan kepentingan warga negara.

Makna public trust dan kaitannya dengan demokrasi

Public trust dijelaskan sebagai karakter personal yang mencerminkan harapan untuk mempercayai pihak lain, baik individu maupun institusi. Kepercayaan muncul ketika pihak yang dinilai dianggap memiliki kompetensi, kebaikan, integritas, atau kejujuran. Dalam organisasi publik, public trust berperan penting karena lembaga publik memberikan layanan dan manfaat bagi masyarakat, sehingga kinerjanya membutuhkan pengawasan sekaligus kepercayaan agar koordinasi berjalan lebih mudah, kinerja meningkat, dan konflik dapat dihindari.

Perkembangan gagasan public trust juga ditarik dari sejarah pemikiran di Amerika Serikat. Joseph Sax pada 1970 mengemukakan pengawasan yudisial terhadap keputusan pemerintah terkait alokasi sumber daya alam, yang kemudian dikenal sebagai “Doktrin Kepercayaan Publik” (Public Trust Doctrine). John Hart Ely pada 1980 memperluas gagasan tersebut ke ranah politik dengan menekankan jaminan demokrasi dan partisipasi publik, yang dikaitkan dengan “Klausul Perlindungan Kesetaraan” (Equal Protection Clause). Dalam penjelasan ini, public trust dipandang sebagai media demokratisasi: jaminan bahwa pertimbangan publik hadir dalam pengambilan keputusan politik serta adanya ruang partisipasi warga.

Dari public trust ke political trust

Dalam demokrasi, public trust mewujud dalam political trust, yakni penilaian publik terhadap kinerja dan kebijakan lembaga negara. Unsur yang memengaruhi political trust antara lain kredibilitas, kompetensi, transparansi pengambilan keputusan, serta keterbukaan pada pandangan berbeda. Stabilitas political trust dinilai penting karena berpengaruh pada partisipasi dan sikap politik warga, sekaligus memengaruhi legitimasi ideologis pemerintahan.

Dalam demokrasi representatif, political trust antara lain diwujudkan melalui pemilu ketika warga memilih wakil rakyat. Namun, tingkat political trust tidak berdiri sendiri. Kenneth Newton menekankan perbedaan antara social trust dan political trust. Social trust cenderung terkait variabel ekonomi, pendidikan, dan status sosial, sementara political trust lebih dipengaruhi kepentingan politik, sistem politik yang berkembang, serta kinerja lembaga politik, terutama parlemen. Newton juga menekankan bahwa political trust bersifat tidak langsung karena masyarakat membangunnya melalui media, yang kemudian menjadi “modal politik” dalam membentuk kepercayaan.

Media, informasi, dan pembentukan kepercayaan dalam pemilu

Peran media dalam membentuk kepercayaan publik terhadap pemilu disorot melalui studi Nicholas Kerr dan Anna Luhrmann tentang Pemilu 2007 di Nigeria. Saat itu, publik mempertanyakan independensi pimpinan lembaga penyelenggara pemilu dan menilai ada keberpihakan politik. Skandal dan tuntutan reformasi diketahui publik melalui pemberitaan media, yang pada akhirnya menstrukturkan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu.

Menurut tulisan ini, situasi serupa juga relevan di Indonesia: keterbukaan informasi, sosialisasi tahapan dan jadwal pemilu, serta gambaran profesionalisme dan integritas tata kelola pemilu banyak diterima publik melalui media. Karena tidak semua warga mengalami langsung proses penyelenggaraan pemilu atau memiliki pengetahuan kepemiluan yang memadai, informasi yang beredar di media menjadi rujukan penting, termasuk pernyataan para pemangku kepentingan dan suara oposisi.

Dampak skandal terhadap kepercayaan publik

Skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara disebut dapat memengaruhi political trust publik terhadap institusi politik. Dalam konteks Indonesia, tulisan ini menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU RI berinisial WS pada awal 2020 yang dinilai memberi efek berlipat terhadap citra lembaga penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Reaksi publik digambarkan tidak selalu berangkat dari pengetahuan yang proporsional, melainkan kerap bersifat emosional. Ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggara negara dianggap tinggi, sehingga skandal sulit diterima apa pun alasannya. Publik juga disebut kerap sulit memisahkan kesalahan individu dari dampaknya terhadap lembaga, sehingga institusi ikut menanggung penurunan kepercayaan.

Indikator kepercayaan pada Pemilu 2019 dan tantangan berikutnya

Sejumlah riset pada 2019 menunjukkan indikator positif terhadap penyelenggaraan pemilu. Survei SMRC menyebut 69 persen masyarakat percaya Pemilu 2019 berlangsung jujur dan adil. Penelitian LIPI pada April–Mei 2019 mencatat tingkat kepercayaan publik yang besar, dengan angka 91,2 persen pada tingkat regional dan 74,7 persen pada tingkat nasional. Tren ini dinilai berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi.

Namun, tulisan ini menekankan bahwa menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2020, penyelenggara pemilu menghadapi tantangan besar terkait isu independensi dan integritas pimpinan, yang berpotensi menurunkan political trust dan berdampak pada partisipasi pemilih. Partisipasi yang rendah dikhawatirkan berpengaruh pada legitimasi moral kepala daerah di mata publik.

Ketidakpercayaan, media sosial, dan literasi politik

Meski ada temuan riset yang positif, tulisan ini menyebut bahwa setiap penyelenggaraan pemilu kerap tetap diiringi rendahnya public and political trust terhadap penyelenggara. Persoalan kecil dapat berkembang menjadi konsumsi politik yang besar. Jika Kerr dan Luhrmann berasumsi kebebasan media cenderung meningkatkan public trust, penulis menilai situasinya tidak sepenuhnya sama di Indonesia karena pembentukan opini tidak hanya datang dari media arus utama, tetapi juga media sosial.

Public distrust disebut sering menguat dalam perbincangan media sosial dan membentuk opini negatif, terutama ketika literasi politik dan pemahaman regulasi masih rendah. Kompleksitas politik dalam demokrasi yang berkembang membuat distrust terhadap satu lembaga dapat memengaruhi persepsi terhadap lembaga lain.

Penyelenggara pemilu sebagai organisasi publik dan kebutuhan reformasi

Dalam tulisan ini, penguatan kembali marwah dan political trust lembaga penyelenggara pemilu dipandang sebagai agenda penting. Reformasi birokrasi disebut menjadi kata kunci, mencakup pembaruan aspek organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, serta harus tampak dalam implementasi kinerja, bukan sekadar narasi.

Penyelenggaraan pemilu juga dinilai melibatkan banyak pemangku kepentingan—pemerintah, kepolisian, lembaga legislatif, publik, media, dan pemantau—yang masing-masing membingkai kesesuaian pelaksanaan dengan regulasi. Interaksi ini kompleks karena dipengaruhi tensi persaingan calon, konflik kepentingan, sumber dana, luas wilayah kerja, serta keragaman sosial-budaya masyarakat.

Regulasi disebut menjadi rujukan utama dalam negara hukum, namun dalam praktik penyelenggara pemilu dapat menghadapi situasi unik yang belum sepenuhnya terjangkau aturan, terutama terkait pelayanan kepentingan publik. Untuk itu, tulisan ini mengusulkan sejumlah kriteria nilai yang dapat dijalankan:

  • Menakar kepentingan publik dan nilai sosial yang berkembang, termasuk diversifikasi program dan layanan sesuai kebutuhan pemilih.
  • Mengelola kompleksitas lingkungan sosial, politik, dan ekonomi yang dinamis dengan tetap fokus pada tujuan organisasi sesuai amanat regulasi.
  • Menjalankan proses pengambilan keputusan yang formalistik untuk menjamin legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Mengembangkan pemberdayaan, kolaborasi, dan partisipasi, baik secara internal maupun eksternal.

Penulis artikel asli menyatakan dirinya merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor.