Kepala Distrik Sentani Wajibkan Transparansi Anggaran Kampung Mulai 2026

Kepala Distrik Sentani Wajibkan Transparansi Anggaran Kampung Mulai 2026

Kepala Distrik Sentani, Jack Judzoon Puraro, menetapkan kebijakan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran kampung dan kelurahan mulai 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh tahapan pengelolaan anggaran—dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan—dipublikasikan kepada masyarakat.

Puraro menyampaikan ketentuan tersebut setelah melakukan kunjungan kerja ke tiga kelurahan dan tujuh kampung di Distrik Sentani, usai pelantikannya. Ia menegaskan bahwa pada 2026 tidak boleh ada lagi pengelolaan anggaran secara tertutup.

“Tahun 2026 tidak ada lagi kerja sembunyi-sembunyi. Semua harus transparan. Mulai dari proses, pelaporan, hingga penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh seluruh kepala kampung,” ujar Puraro, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Puraro menekankan kewajiban penyelesaian laporan anggaran tahun 2025, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Anggaran Dana Kampung (ADK). Ia menyatakan, seluruh kepala kampung harus menuntaskan laporan tersebut sebelum mengajukan pencairan dan rekomendasi anggaran 2026. Laporan yang belum selesai tidak akan diproses.

Untuk memastikan keterbukaan, Puraro menginstruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) ditempel di sedikitnya tiga lokasi strategis di setiap kampung, yakni balai kampung, gereja, dan kantor kampung.

“Di balai kampung saat musyawarah, di gereja saat ibadah, dan di kantor kampung saat pelayanan. Supaya masyarakat tahu berapa anggaran satu tahun, digunakan untuk apa saja, dan bisa ikut mengawal,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Puraro mengapresiasi Kampung Yahim yang dinilai telah menjalankan transparansi anggaran. Ia memaparkan rincian pagu anggaran Dana Desa Sugai (DDS) tahap I di Kampung Yahim sebesar Rp279.530.000, dengan realisasi pencairan Rp111.812.000. Dari jumlah tersebut, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp18.000.000, sedangkan non-BLT sebesar Rp93.812.000. Adapun DDS tahap II dialokasikan Rp167.718.000.

Untuk ADK tahun 2026, Kampung Yahim disebut menerima alokasi Rp467.143.784. ADK tahap I sebesar Rp233.571.892 telah direalisasikan untuk Siltap (Sumbangan Insidental Lainnya) RT, RW, dan aparat kampung sebesar Rp86.400.000, dengan sisa Rp147.171.892. Sementara ADK tahap II sebesar Rp233.571.892 akan disalurkan sesuai ketentuan.

Penyerahan anggaran di kampung tersebut dilakukan secara terbuka di balai kampung dan dihadiri masyarakat setempat. Puraro menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pengelolaan anggaran yang tertutup.

“Masyarakat harus tahu berapa anggaran yang diterima, untuk apa saja, dan di mana lokasinya. Supaya tidak ada lagi istilah ‘kucing dalam karung’,” pungkasnya.