Kepala BKN Soroti Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pemantauan-Evaluasi dalam Perjanjian Kinerja 2025

Kepala BKN Soroti Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pemantauan-Evaluasi dalam Perjanjian Kinerja 2025

Mataram—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan tiga hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan target kerja BKN pada tahun anggaran 2025. Penekanan tersebut disampaikan dalam penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 di lingkungan BKN, Kamis (16/1/2025).

Tiga poin yang ditekankan Zudan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Pada aspek perencanaan, ia menyoroti pentingnya identifikasi masalah atau kebutuhan, penetapan tujuan, dan perencanaan solusi. Sementara pada tahap pelaksanaan, fokus diarahkan pada implementasi rencana dan pengelolaan sumber daya. Adapun pemantauan dan evaluasi mencakup pemantauan kinerja, evaluasi hasil, serta pengumpulan data dan umpan balik.

Zudan juga menekankan bahwa program kerja instansi pemerintah, termasuk BKN, perlu berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya pengguna layanan BKN, agar realisasi kinerja dapat tepat sasaran. Menurutnya, orientasi tersebut dapat mendorong pemerintah menjadi lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan momentum penting sebagai bentuk komitmen BKN mengarahkan organisasi menuju pencapaian target yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta selaras dengan prinsip value for money.

Imas menambahkan, salah satu substansi penting dalam perjanjian kinerja adalah memastikan pencapaian kinerja BKN sejalan dengan penyerapan anggaran. Ia menyebut, dalam menjalankan peran strategis sebagai penyelenggara manajemen aparatur sipil negara (ASN), BKN menghadapi tantangan untuk memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.